• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Empat Kurir Ditangkap Polda Kaltim, Sabu Disembunyikan di Selangkangan

admin by admin
September 5, 2024
in Balikpapan, Hukum
0
Empat Kurir Ditangkap Polda Kaltim, Sabu Disembunyikan di Selangkangan

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap empat kurir di sebuah hotel di kawasan Balikpapan Kota pada 28 Agustus 2024.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SR, AK, AY, dan NP. Ditangkap aparat saat membawa dua kilogram sabu yang dikirim dari Pontianak.

Untuk menghindari deteksi, narkotika tersebut disembunyikan di area selangkangan dan dilapisi dengan celana dalam.

Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim, menjelaskan bahwa sabu dibagi menjadi empat paket, masing-masing seberat 500 gram.

“Salah satu paket sudah terkonfirmasi sebagai sabu-sabu setelah diuji di laboratorium,” ujar Kombes Yuliyanto saat konferensi pers pada Kamis, 5 September 2024.

Kompol Makhfud Hidayat, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibawa melalui jalur udara dari Pontianak.

Modus penyembunyian di selangkangan dan pelapisan dengan celana dalam digunakan untuk menghindari deteksi petugas bandara.

“Modus ini sudah digunakan sebelumnya oleh SR dan AK dalam pengiriman ke Jakarta dan Banjarmasin. Ini yang ketiga, dan berhasil kami gagalkan,” jelasnya.

Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Rencana distribusi melibatkan satu kilogram untuk Balikpapan dan sisanya untuk Banjarmasin.

“Para pelaku disuruh oleh seorang bandar berinisial B dari Pontianak, yang kini masuk DPO. Upah yang dijanjikan kepada para pelaku adalah Rp 10 juta per 500 gram sabu,” jelasnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*/jan)

Tags: Kurir sabuPolda KaltimSabu-sabuSembunyikan sabu di selangkanganYuliyanto
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Kapolda Kaltim Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

Next Post

PPID PPU Lakukan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

admin

admin

Next Post
Uji konsekuensi di Kantor Diskominfo PPU, Kamis 5 September 2024, sebagai bagian dari implementasi UU No 14 Tahun 2008. (Foto : istimewa)

PPID PPU Lakukan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Studi evaluasi di tiga desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (Foto : istimewa)

Upaya Peningkatan Produktivitas Padi di Lahan Sulfat Masam PPU

Pemasangan CCTV di berbagai ruang publik merupakan bagian dari langkah menuju implementasi smart city. (Foto : istimewa)

Diskominfo PPU Usulkan Penambahan CCTV untuk Wujudkan Smart City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi