BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap empat kurir di sebuah hotel di kawasan Balikpapan Kota pada 28 Agustus 2024.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SR, AK, AY, dan NP. Ditangkap aparat saat membawa dua kilogram sabu yang dikirim dari Pontianak.
Untuk menghindari deteksi, narkotika tersebut disembunyikan di area selangkangan dan dilapisi dengan celana dalam.
Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim, menjelaskan bahwa sabu dibagi menjadi empat paket, masing-masing seberat 500 gram.
“Salah satu paket sudah terkonfirmasi sebagai sabu-sabu setelah diuji di laboratorium,” ujar Kombes Yuliyanto saat konferensi pers pada Kamis, 5 September 2024.
Kompol Makhfud Hidayat, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibawa melalui jalur udara dari Pontianak.
Modus penyembunyian di selangkangan dan pelapisan dengan celana dalam digunakan untuk menghindari deteksi petugas bandara.
“Modus ini sudah digunakan sebelumnya oleh SR dan AK dalam pengiriman ke Jakarta dan Banjarmasin. Ini yang ketiga, dan berhasil kami gagalkan,” jelasnya.
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Rencana distribusi melibatkan satu kilogram untuk Balikpapan dan sisanya untuk Banjarmasin.
“Para pelaku disuruh oleh seorang bandar berinisial B dari Pontianak, yang kini masuk DPO. Upah yang dijanjikan kepada para pelaku adalah Rp 10 juta per 500 gram sabu,” jelasnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*/jan)



