JAKARTA, Seputarkata.com – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Rudy-Seno, yang dipimpin Agus Amri, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diajukan pasangan Isran-Hadi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut, KPU sebagai Termohon, Bawaslu, dan tim hukum Rudy-Seno sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan untuk melawan dalil yang diajukan Pemohon.
KPU, dalam pembelaannya, menyebut bahwa permohonan Isran-Hadi mengandung banyak tuduhan yang tidak relevan dengan konteks perselisihan hasil pemilihan.
Hal ini diamini oleh Agus Amri yang menyatakan bahwa klaim Pemohon didasarkan pada asumsi tanpa didukung bukti kuat.
“Pada dasarnya, Pemohon melalui kuasa hukumnya Refly Harun dan tim mengajukan empat tuduhan utama, yakni kartel politik, praktik politik uang, keterlibatan aparat pemerintah, serta keberpihakan penyelenggara pemilu. Kami sudah mematahkan semua tuduhan ini dengan bukti konkret,” tegas Agus Amri saat memberikan keterangan.
Agus Amri juga menekankan bahwa kemenangan Rudy-Seno dalam Pilkada Kaltim 2024 merupakan hasil yang sah berdasarkan proses demokrasi yang adil.
Ia mengungkapkan bahwa tim hukum Rudy-Seno menghadirkan 65 alat bukti untuk membuktikan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan Isran-Hadi tidak berdasar.
“Jika berbicara soal kecurangan TSM, logikanya lebih mungkin terjadi pada pasangan petahana, bukan pada Rudy-Seno yang baru pertama kali maju dalam Pilkada. Tuduhan yang diajukan Pemohon lemah baik secara hukum maupun fakta,” jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu juga menyampaikan bahwa proses Pilkada Kaltim 2024 telah berjalan sesuai aturan, tanpa adanya pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan.
Sidang Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan alat bukti sebelum memberikan putusan terhadap sengketa ini pada 11-13 Februari 2025.
Keputusan ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya kemenangan Rudy-Seno dalam Pilkada Kaltim. (*/jan)



