PENAJAM, Seputarkata.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan pengujian terkait informasi yang dikecualikan di bawah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Uji konsekuensi ini berlangsung di Kantor Diskominfo PPU, Kamis 5 September 2024, sebagai bagian dari implementasi UU No. 14 Tahun 2008.
Roinald Pagayang, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, yang mewakili Kepala Diskominfo PPU, mengatakan bahwa pengujian ini dihadiri oleh sejumlah instansi, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, kelurahan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di PPU.
Masing-masing instansi telah menyerahkan daftar informasi yang dianggap perlu diuji untuk pengecualian.
Menurut Roinald, pengujian ini dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak, termasuk dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan seorang akademisi, Mangara Maidlando Gultom, yang merupakan dosen hukum dari Universitas Balikpapan.
“Kami melakukan pengujian ini dengan dasar hukum Pasal 17 huruf g UU No 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa beberapa jenis informasi, seperti data pegawai dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat dikecualikan dari keterbukaan publik. Namun, proses ini harus dilakukan melalui uji konsekuensi terlebih dahulu,” jelas Roinald.
Ia menambahkan bahwa setiap informasi yang diajukan untuk pengecualian akan melalui proses penilaian yang mempertimbangkan dampak jika informasi tersebut diungkap atau tidak, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
“Hasil akhir dari uji ini akan disusun dalam bentuk klasifikasi informasi yang dikecualikan, yang nantinya akan diputuskan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” kata Roinald.
Dengan adanya uji ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di Kabupaten PPU menjadi lebih terkoordinasi dan terpusat, sehingga keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)



