BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menilai pentingnya memperkuat kewenangan kecamatan dan kelurahan agar dapat merespons lebih cepat berbagai persoalan masyarakat di tingkat bawah.
Menurutnya, sejumlah urusan sederhana seperti pemangkasan pohon, perbaikan jalan kecil, maupun pengelolaan drainase sebenarnya tidak perlu selalu menunggu tindak lanjut dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum.
Jika diberikan kewenangan dan dukungan anggaran yang memadai, kecamatan dan kelurahan bisa langsung bergerak cepat menanganinya.
“Kita ingin ada optimalisasi fungsi kecamatan dan kelurahan supaya bisa cepat merespons persoalan masyarakat. Dengan dukungan kewenangan dan anggaran, mereka bisa langsung gerak, sehingga beban OPD juga jadi berkurang,” ujar Iwan, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia mencontohkan langkah yang sudah berjalan dalam pelimpahan kewenangan pencetakan dan perekaman KTP ke kecamatan.
Saat ini, tiga kecamatan yakni Balikpapan Timur, Utara, dan Barat sudah menjalankan fungsi tersebut.
Tahun ini, Pemkot juga menganggarkan perluasan layanan untuk tiga kecamatan lainnya, yakni Balikpapan Tengah, Selatan, dan Kota, sehingga seluruh wilayah akan terlayani penuh.
“Ke depan, bukan tidak mungkin pelayanan seperti ini juga dikembangkan hingga ke kelurahan, terutama bagi wilayah yang jauh dari kantor Disdukcapil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menuturkan bahwa dengan memperkuat peran kecamatan dan kelurahan, mereka akan lebih memahami potensi dan permasalahan sosial di wilayahnya mulai dari kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga persoalan stunting.
“Kalau kecamatan dan kelurahan punya perangkat yang kuat dan data yang baik, penanganan bisa lebih cepat. Selama ini sering lambat karena datanya tidak terkelola optimal,” katanya.
Iwan juga mengungkapkan bahwa hasil kajian akademik terkait penguatan kewenangan kecamatan dan kelurahan ini nantinya akan dijadikan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Target kami, kalau kajiannya rampung November ini, bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. Paling lambat 2027 sudah bisa dibahas. Sekarang mumpung Alat Kelengkapan Dewan (AKD)-nya satu nafas dengan mitra di kecamatan, kita dorong supaya tuntas lebih cepat,” pungkasnya. (*/ADV/DRPD Balikpapan/jan)



