BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Setelah lebih dari setahun melakukan sosialisasi, Pemerintah Kota Balikpapan kini memasuki fase baru dalam pengelolaan sampah. Sejak awal September 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Operasi Yustisi Sampah yang akan berlangsung hingga Oktober.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut sebelumnya telah melalui proses panjang berupa sosialisasi, edukasi, hingga uji coba. Tahun ini, aturan resmi ditegakkan dengan sanksi yang lebih tegas.
“Mulai tahun ini penegakan hukum sudah berjalan. Setelah masyarakat diberi pemahaman, sekarang waktunya aturan dipatuhi,” tegas Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Rabu 10 September 2025.
Perda tersebut mewajibkan setiap rumah tangga dan badan usaha melakukan pemilahan serta pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Hotel, restoran, kafe, hingga perkantoran tidak bisa lagi membuang sampah begitu saja ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Untuk jangka panjang, Pemkot menargetkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Dengan adanya TPST, sampah dapat diolah terlebih dahulu sehingga hanya residu yang benar-benar tersisa masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Skema ini diharapkan mampu memperpanjang umur TPA dan menekan volume sampah yang menumpuk.
DLH juga menyiapkan mekanisme sanksi secara bertahap. Pelanggaran ringan akan dikenai teguran lisan maupun tertulis. Jika tetap diulangi, denda administratif sebesar Rp100 ribu diberlakukan. Namun, pelanggaran berat seperti membuang sampah dalam jumlah besar lebih dari satu meter kubik ke TPS, atau membuang sampah ke saluran drainase, sungai, dan laut, akan diproses sebagai tindak pidana ringan.
“Denda bisa mencapai Rp5 juta atau kurungan tiga bulan,” tegas Sudirman.
Meski regulasi sudah jelas, Pemkot mengakui masih ada keterbatasan dalam pengawasan. Hanya sekitar 500 petugas kebersihan yang harus menjaga kebersihan kota dengan jumlah penduduk lebih dari 700 ribu jiwa. Karena itu, partisipasi masyarakat dinilai sangat penting.
“RT, kelurahan, hingga komunitas perlu ikut mengawasi. Kalau warga terlibat aktif, operasi ini akan lebih berhasil,” tambahnya.
Melalui operasi ini, Pemkot berharap kesadaran warga semakin meningkat. Dengan pengelolaan sampah yang dilakukan sejak dari hulu, Balikpapan ditargetkan bisa menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi warganya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



