BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di Kota Balikpapan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (13/5/2026), polisi membeberkan modus para pelaku yang diduga berulang kali mengantre di SPBU untuk menguras solar subsidi demi dijual kembali.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan bersama jajaran Polsek.
“Pada hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Kota Balikpapan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus tersebut terungkap di kawasan Jalan Akses TPK Kariangau KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.11 Wita.
Polisi menetapkan tiga tersangka yakni EH, MW (43), dan MJ (66), seorang perempuan yang disebut berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik armada truk.
Dari pengungkapan itu, aparat mengamankan empat unit truk roda enam, 27 jirigen berisi sekitar 480 liter biosolar subsidi, sembilan jirigen kosong, serta empat barcode fuel card MyPertamina.
Kapolresta menjelaskan para pelaku menggunakan modus antre berulang di SPBU KM 13 dengan memanfaatkan barcode MyPertamina.
Setelah mendapatkan biosolar, isi tangki kendaraan disedot kembali ke jirigen, lalu truk kembali mengantre untuk memperoleh jatah baru.
“Setelah mendapat BBM subsidi, solar tersebut disedot dari tangki kendaraan. Setelah kosong, kendaraan kembali mengantre lagi untuk mengisi biosolar,” kata Jerrold.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengganti pelat nomor kendaraan dan menggunakan QR code MyPertamina milik pihak lain agar bisa terus memperoleh solar subsidi.
Polisi menyebut tersangka EH dan MW tertangkap tangan saat membawa 27 jirigen biosolar menggunakan satu unit truk.
Dari hasil pengembangan, biosolar subsidi yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada tersangka MJ untuk dijual kembali di kios miliknya di Jalan Soekarno-Hatta KM 12, Balikpapan Utara.
“Tersangka MJ mempekerjakan EH dan MW untuk mengantre dan mengetap biosolar subsidi dengan upah Rp170 ribu jika berhasil mendapat BBM dan Rp50 ribu per hari apabila tidak mendapatkan,” jelasnya.
Solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter. Polisi memperkirakan tersangka meraup keuntungan sekitar Rp5.200 per liter.
Berdasarkan penyelidikan, aktivitas ilegal itu disebut telah berjalan sejak April 2025. Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan rata-rata Rp60 juta hingga Rp70 juta per bulan.
“Total keuntungan yang diperkirakan diperoleh tersangka sebelum ditangkap mencapai sekitar Rp700 juta sampai Rp800 juta,” ungkap Jerrold.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (*/jan)













