BALIKPAPAN, Seputarkata.com – DPRD Kota Balikpapan terus mempercepat penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk program prioritas tahun 2026.
Beberapa regulasi penting bahkan telah menuntaskan pembahasan di tingkat legislatif dan kini tinggal menunggu tahapan lanjutan sebelum disahkan menjadi perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebut salah satu regulasi yang paling siap memasuki tahap pengesahan adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Saat ini dokumen tersebut masih menjalani proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, seluruh substansi aturan mengenai kawasan bebas asap rokok telah disepakati bersama DPRD dan pemerintah kota. Karena itu, tahapan yang tersisa kini hanya menunggu evaluasi dari pemerintah provinsi sebelum ditetapkan menjadi aturan resmi daerah.
“Di DPRD pembahasannya sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu proses fasilitasi dari provinsi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama di fasilitas umum, kawasan pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik lainnya.
Regulasi itu nantinya juga akan menjadi dasar pengawasan terhadap aktivitas merokok di area tertentu.
Selain Raperda KTR, DPRD juga tengah mematangkan penyelesaian Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Sebelumnya, pembahasan aturan tersebut sempat tertunda karena menunggu sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kini, pembahasan regulasi itu disebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menjalani harmonisasi serta fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tak hanya fokus pada sektor kesehatan, DPRD Balikpapan juga kembali melanjutkan pembahasan regulasi mengenai Perumda Manuntung Sukses. Proses tersebut sebelumnya sempat tertahan lantaran masih menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Bapemperda memperkirakan seluruh tahapan fasilitasi beberapa raperda prioritas itu dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Setelah tahapan administrasi rampung, regulasi akan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan akhir.
Andi menambahkan, setiap pembentukan perda harus melewati mekanisme panjang, mulai dari penyusunan kajian akademik, pembahasan lintas lembaga, hingga penetapan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Semua regulasi harus melalui tahapan yang terukur agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














