BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Balikpapan meminta penguatan program ketenagakerjaan yang lebih fokus dan berkelanjutan guna meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di tengah perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Balikpapan, Muhammad Raja Siraj, menilai Balikpapan sebagai daerah penyangga IKN harus mampu menyiapkan sumber daya manusia yang siap memasuki kebutuhan dunia industri dan pembangunan yang terus berkembang.
Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan perlu menyusun program peningkatan kompetensi tenaga kerja dengan dukungan anggaran yang memadai, sehingga pelatihan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
“Balikpapan memiliki peluang besar sebagai kota penyangga IKN. Karena itu, kualitas tenaga kerja lokal harus dipersiapkan agar mampu bersaing dan terserap di berbagai sektor industri,” katanya dalam sidang paripurna di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, program pelatihan kerja tidak cukup hanya bersifat umum, tetapi harus terhubung langsung dengan kebutuhan sektor konstruksi, jasa, dan industri yang berkembang di wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu, akses informasi lowongan kerja dan dukungan pembiayaan bagi pencari kerja juga dinilai perlu diperluas.
Pansus turut mendorong penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi, termasuk peningkatan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja lokal agar memiliki standar kemampuan yang diakui dunia usaha dan industri.
“Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga pelatihan harus diperkuat supaya kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan masyarakat bisa selaras,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, Pansus juga menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan mempekerjakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal pada tahap awal operasional dan meningkat menjadi 75 persen dalam kurun tiga tahun.
DPRD meminta pengawasan terhadap aturan tersebut dilakukan secara serius, mulai dari pendataan tenaga kerja, evaluasi kepatuhan perusahaan, hingga penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan.
Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Penyelesaian perselisihan hubungan kerja diminta dilakukan secara cepat dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ketenagakerjaan juga diharapkan lebih intensif, khususnya dalam perlindungan pekerja rentan serta penerapan norma kerja seperti upah, jam kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














