BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus diperkuat DPRD Kota Balikpapan.
Komisi II bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Balikpapan menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) pajak ke sejumlah pelaku usaha, dengan dukungan penuh pimpinan dewan.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa sidak pajak akan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak dibatasi waktu, selama tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan Peraturan Daerah (Perda).
“Pak Ketua DPRD sudah mengaminkan, silakan Komisi II bersama Bapenda menjalankan terus program sidak pajak untuk meningkatkan PAD. Yang penting tetap sesuai koridor dan perda,” ujar Taufik, Senin 23 Februari 2026.
Ia menekankan, kepatuhan pajak tidak lagi bisa dianggap sekadar proses pembelajaran bagi pelaku usaha.
Kewajiban tersebut harus dijalankan secara penuh dan transparan. Dalam pengawasan di lapangan, masih ditemukan indikasi adanya pajak yang seharusnya disetorkan, namun tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
“Ini bukan lagi soal pelajaran. Ini harus benar-benar dijalankan dan dibayarkan. Ada yang seharusnya diserahkan, tetapi tidak diserahkan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kota Balikpapan telah memanfaatkan sistem digital seperti iBox dan aplikasi pendukung lainnya guna memantau transaksi wajib pajak secara real time, terutama di sektor perhotelan dan jasa.
Taufik menjelaskan, meskipun beberapa jaringan hotel melaporkan pendapatan melalui kantor pusat sebelum dibagi ke daerah, sistem iBox tetap memungkinkan kontrol transaksi secara langsung sehingga potensi kebocoran dapat ditekan.
“Dengan iBox tetap bisa terkontrol. Tidak bisa lari. Tetapi saat dicocokkan, masih ada selisih-selisih. Kalau dikalikan jumlah usaha dan bertahun-tahun, tentu nilainya besar,” ungkapnya.
Dari hasil sidak, Komisi II menemukan sejumlah perbedaan data antara laporan dan transaksi riil.
Karena itu, DPRD mengingatkan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Balikpapan untuk menaati kewajiban perpajakan sesuai aturan.
“Saya berpesan kepada seluruh pengusaha di Kota Balikpapan, kewajiban perda harus diikuti, ditaati, dan dijalankan. Amanah masyarakat harus dijaga dan jangan dimainkan,” katanya.
Menurut Taufik, kepatuhan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan kota.
Optimalisasi PAD, lanjutnya, akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui peningkatan layanan publik dan pembangunan infrastruktur. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














