BALIKPAPAN, Seputarkata.com – DPRD Kota Balikpapan mendorong transparansi pelaku usaha dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan itu mengemuka setelah Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi usaha.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan sidak beberapa waktu lalu difokuskan di Balikpapan Superblock (BSB) serta sejumlah restoran, tempat kebugaran, spa, hingga arena hiburan.
“Kami telah melakukan sidak di mal BSB, termasuk restoran, tempat kebugaran, spa, hingga arena hiburan seperti bowling. Dari hasil peninjauan, ada sejumlah temuan yang akan kami evaluasi lebih lanjut,” ujar Taufik, Senin 23 Februari 2026.
Dari hasil pengawasan, Komisi II menemukan dugaan ketidakterbukaan dalam penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Beberapa pelaku usaha disebut tidak mencantumkan komponen pajak daerah sebesar 10 persen dalam transaksi kepada konsumen.
“Contohnya, ada yang tidak mencantumkan PBJT 10 persen. Padahal itu merupakan pajak daerah yang dibebankan kepada konsumen dan harus disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.
Taufik menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat saat bertransaksi di restoran, hotel, tempat hiburan, maupun pusat kebugaran bukanlah beban pengusaha.
Pelaku usaha hanya bertugas memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah daerah.
“Pengusaha sebenarnya tidak dirugikan. Karena pajak itu dibayarkan oleh masyarakat. Pengusaha hanya menitipkan untuk kemudian disetorkan ke pemerintah kota,” tegasnya.
Ia juga menduga adanya potensi setoran pajak yang tidak sepenuhnya disampaikan ke kas daerah.
Jika benar, hal itu dinilai sebagai bentuk ketidakamanahan karena merugikan masyarakat.
“Kalau yang seharusnya disetorkan 100 persen, tetapi hanya 20 atau 30 persen yang masuk, tentu ini menjadi persoalan. Uang itu adalah hak masyarakat yang harus kembali untuk pembangunan,” katanya.
Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Balikpapan guna mengevaluasi dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Menurut Taufik, optimalisasi PAD sangat krusial untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pembiayaan layanan publik, hingga program jaminan kesehatan masyarakat.
“Pajak daerah itu kembali ke masyarakat, baik untuk infrastruktur maupun program sosial lainnya. Karena itu kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk jujur dan amanah dalam menyetorkan pajak,” pungkasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














