• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
  • Home
  • News
  • Otomotif
  • Politik
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Samarinda
  • Bontang
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Home
  • News
  • Otomotif
  • Politik
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Samarinda
  • Bontang
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Umum

Helmi : Ajukan Izin Bukan Berarti Boleh Bangun, Taat Aturan Itu Wajib!

admin by admin
Februari 22, 2025
in Umum
0 0
0
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang perumahan dalam melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai proyek pembangunan.

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menekankan bahwa proses pengajuan izin bukanlah dasar untuk memulai pembangunan.

“Proses pengajuan izin tidak berarti boleh langsung membangun. Tunggu izinnya selesai dulu,” ujar Helmi kepada wartawan Sabtu 22 Februari 2025.

Dia menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua pelaku usaha tanpa terkecuali. “Kami tidak peduli siapa investornya. Semua harus taat aturan. Jangan sampai ada yang melanggar,” tegas Helmi.

Penegasan ini muncul setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan Green Valley II.

Penyegelan dilakukan menyusul temuan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar bersama DPRD Kota Balikpapan.

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa proyek tersebut telah melakukan penataan lahan dan pembangunan konstruksi tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan.

“Beberapa perizinan yang belum dipenuhi mencakup izin lingkungan, persetujuan lingkungan, site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Yosep.

Ia menambahkan bahwa proyek tersebut dinilai berpotensi merugikan lingkungan. “Kegiatan ini berdampak negatif terhadap lingkungan, yang menjadi dasar penindakan kami sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” lanjutnya.

Sebagai langkah lanjutan, proyek Green Valley II dihentikan sementara hingga seluruh perizinan yang diperlukan dipenuhi. Yosep menegaskan bahwa manajemen proyek harus segera mengurus dokumen perizinan, terutama yang terkait dengan dampak lingkungan.

“Manajemen juga diminta menyampaikan pernyataan resmi terkait upaya pengendalian dampak lingkungan serta bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut,” jelasnya.

Meski pembangunan fisik dihentikan, kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian dampak lingkungan tetap diperbolehkan.

Dengan kebijakan tegas ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menegakkan peraturan sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)

 

Tags: Diskominfo BalikpapanPemkot Balikpapan
admin

admin

Next Post
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan, Alwiati

Kualitas MBG Tetap Terjaga, Dinkes Balikpapan Pastikan Gizi Anak Terpenuhi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rahmad-Bagus Unggul di Pilkada Balikpapan : Kemenangan untuk Seluruh Warga Kota

Rahmad-Bagus Unggul di Pilkada Balikpapan : Kemenangan untuk Seluruh Warga Kota

November 27, 2024
Wali Kota Balikpapan Pastikan Tidak Ada Anak Tertinggal dalam Akses Pendidikan

Wali Kota Balikpapan Pastikan Tidak Ada Anak Tertinggal dalam Akses Pendidikan

Juli 5, 2025
Tantangan PDAM Balikpapan dalam Pemasangan Meteran Baru

Tantangan PDAM Balikpapan dalam Pemasangan Meteran Baru

Juli 8, 2024
Tim Hukum Rudy-Seno Bantah Tuduhan Kecurangan di Sidang Sengketa Pilgub Kaltim

Tim Hukum Rudy-Seno Bantah Tuduhan Kecurangan di Sidang Sengketa Pilgub Kaltim

Januari 21, 2025
Abdulloh Ajak Warga Jaga Kondusifitas Balikpapan

Abdulloh Ajak Warga Jaga Kondusifitas Balikpapan

0
Berantas Narkoba di Gunung Bugis, Dua Tersangka Diamankan Lagi

Berantas Narkoba di Gunung Bugis, Dua Tersangka Diamankan Lagi

0
Halal Bihalal Sekaligus Serap Aspirasi Konstituennya

Halal Bihalal Sekaligus Serap Aspirasi Konstituennya

0
Mantap !!! Balikpapan Kembali Raih Opini WTP

Mantap !!! Balikpapan Kembali Raih Opini WTP

0
Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Sah Secara Hukum, Akademisi Ingatkan Jangan Jadi Alat Tekanan Politik

Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Sah Secara Hukum, Akademisi Ingatkan Jangan Jadi Alat Tekanan Politik

Mei 7, 2026
Ganja Kiriman Sumatera Digagalkan Masuk Balikpapan, Polisi Ringkus NF

Ganja Kiriman Sumatera Digagalkan Masuk Balikpapan, Polisi Ringkus NF

Mei 7, 2026
Gol Cepat Dembele Antar Paris Saint-Germain Melaju ke Partai Puncak Liga Champions

Gol Cepat Dembele Antar Paris Saint-Germain Melaju ke Partai Puncak Liga Champions

Mei 7, 2026
Gol Saka Bawa Arsenal Singkirkan Atletico, Tiket Final di Tangan

Gol Saka Bawa Arsenal Singkirkan Atletico, Tiket Final di Tangan

Mei 6, 2026

Recommended

Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Sah Secara Hukum, Akademisi Ingatkan Jangan Jadi Alat Tekanan Politik

Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Sah Secara Hukum, Akademisi Ingatkan Jangan Jadi Alat Tekanan Politik

Mei 7, 2026
Ganja Kiriman Sumatera Digagalkan Masuk Balikpapan, Polisi Ringkus NF

Ganja Kiriman Sumatera Digagalkan Masuk Balikpapan, Polisi Ringkus NF

Mei 7, 2026
Gol Cepat Dembele Antar Paris Saint-Germain Melaju ke Partai Puncak Liga Champions

Gol Cepat Dembele Antar Paris Saint-Germain Melaju ke Partai Puncak Liga Champions

Mei 7, 2026
Gol Saka Bawa Arsenal Singkirkan Atletico, Tiket Final di Tangan

Gol Saka Bawa Arsenal Singkirkan Atletico, Tiket Final di Tangan

Mei 6, 2026

Tentang Kami

Seputar Kata merupakan media berita terpercaya dengan fokus berita di benua etam.

Categories

  • Bontang
  • Ekonomi
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • Samarinda
  • Umum

Tags

Akmal Malik Alwi Al Qadri Balikpapan Budiono Diskominfo Balikpapan Diskominfo PPU Disporapar Balikpapan DPRD Balikpapan DPRD PPU DRPD Balikpapan Gasali Ibu kota Nusantara IKN Makmur Marbun MMA MotoGP 2017 Muhammad Zainal Arifin Nusantara Otorita IKN Pegadaian Pemkab PPU Pemkot Balikpapan Pemprov Kaltim Persiba Balikpapan Pertamina Pilkada 2024 Pilkada serentak 2024 PLN Polda Kaltim Polri PPU PSSI PTMB PT Pegadaian Puskesmas Damai Puskesmas Klandasan Ilir Rahmad Mas'ud Ratih Kusuma Sabu-sabu Seputarkata.com Super Bowl The Presidents Cup Timnas Indonesia Valentino Rossi Yono Suherman

Recent News

Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Sah Secara Hukum, Akademisi Ingatkan Jangan Jadi Alat Tekanan Politik

Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Sah Secara Hukum, Akademisi Ingatkan Jangan Jadi Alat Tekanan Politik

Mei 7, 2026
Ganja Kiriman Sumatera Digagalkan Masuk Balikpapan, Polisi Ringkus NF

Ganja Kiriman Sumatera Digagalkan Masuk Balikpapan, Polisi Ringkus NF

Mei 7, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Otomotif
  • Politik
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Samarinda
  • Bontang
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Peristiwa

© 2026 Seputar Kata. Developed and Maintained by Hosting Rakyat