BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Perubahan kondisi Kota Balikpapan mendorong DPRD bersama Pemerintah Kota memperbarui sejumlah regulasi daerah.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kini mulai dibahas, masing-masing mengatur penanggulangan bencana serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pembahasan kedua Raperda tersebut menjadi agenda Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Dua regulasi yang diusulkan yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, menilai pembaruan aturan diperlukan agar kebijakan daerah mampu mengikuti perkembangan dan tantangan yang dihadapi kota.
Ia menyebut ancaman bencana kini semakin beragam. Tidak hanya bencana alam, perubahan iklim dan potensi krisis nonalam juga menjadi faktor yang perlu diantisipasi melalui regulasi yang lebih adaptif.
“Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 dilakukan untuk merespon dinamika ancaman bencana yang kian kompleks, mulai dari dampak perubahan iklim hingga krisis non-alam,” ujar Taqwa saat memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, pembaruan aturan juga diperlukan untuk memastikan penanganan serta bantuan kepada masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan secara lebih adil.
Pada saat yang sama, koordinasi antarlembaga harus diperkuat agar respons terhadap bencana lebih cepat dan terintegrasi.
Sementara itu, Raperda Trantibum Linmas berkaitan erat dengan perkembangan Balikpapan sebagai kota yang terus mengalami pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan.
Taqwa menilai pertambahan penduduk dapat meningkatkan tekanan terhadap kebutuhan fasilitas publik dan ketersediaan ruang permukiman yang layak.
Jika tidak diimbangi dengan pengaturan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan ketertiban dan keamanan.
“Laju pertumbuhan penduduk menjadi tantangan serius. Penyesuaian aturan mendesak dilakukan agar regulasi lebih fleksibel menghadapi dinamika sosial,” katanya.
Dalam penegakan aturan, ia menempatkan Satpol PP sebagai salah satu unsur penting. Satpol PP dinilai tidak hanya menjalankan fungsi penertiban, tetapi juga berperan dalam memastikan aturan daerah dapat diterapkan secara efektif di tengah perubahan sosial masyarakat.
“Satpol PP bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen utama dalam mengawal penegakan aturan demi mewujudkan Balikpapan yang tertib, aman, dan modern,” tegasnya.
Pembahasan kedua Raperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan Balikpapan.
Pemerintah dan DPRD menargetkan aturan tersebut mampu memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana sekaligus menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*/jan)













