BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang perumahan dalam melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai proyek pembangunan.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menekankan bahwa proses pengajuan izin bukanlah dasar untuk memulai pembangunan.
“Proses pengajuan izin tidak berarti boleh langsung membangun. Tunggu izinnya selesai dulu,” ujar Helmi kepada wartawan Sabtu 22 Februari 2025.
Dia menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua pelaku usaha tanpa terkecuali. “Kami tidak peduli siapa investornya. Semua harus taat aturan. Jangan sampai ada yang melanggar,” tegas Helmi.
Penegasan ini muncul setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan Green Valley II.
Penyegelan dilakukan menyusul temuan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar bersama DPRD Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa proyek tersebut telah melakukan penataan lahan dan pembangunan konstruksi tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan.
“Beberapa perizinan yang belum dipenuhi mencakup izin lingkungan, persetujuan lingkungan, site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Yosep.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut dinilai berpotensi merugikan lingkungan. “Kegiatan ini berdampak negatif terhadap lingkungan, yang menjadi dasar penindakan kami sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, proyek Green Valley II dihentikan sementara hingga seluruh perizinan yang diperlukan dipenuhi. Yosep menegaskan bahwa manajemen proyek harus segera mengurus dokumen perizinan, terutama yang terkait dengan dampak lingkungan.
“Manajemen juga diminta menyampaikan pernyataan resmi terkait upaya pengendalian dampak lingkungan serta bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut,” jelasnya.
Meski pembangunan fisik dihentikan, kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian dampak lingkungan tetap diperbolehkan.
Dengan kebijakan tegas ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menegakkan peraturan sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



