BERAU, Seputarkata.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat, dalam upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkoba.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Bermula dari laporan masyarakat, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ASD (18), yang merupakan warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat 44,48 gram, serta peralatan lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan handphone.
Proses penangkapan yang disaksikan oleh warga setempat ini berjalan lancar, dan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim, Kamis 30 Januari 2025.
Polres Berau kini melanjutkan pengembangan kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. (*/jan)














