BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas melalui proses harmonisasi yang ketat sebelum rancangan peraturan daerah (raperda) ditetapkan menjadi perda.
Ketua DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi karena berfungsi memastikan setiap raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, proses tersebut bukan sekadar pemeriksaan administrasi, tetapi juga mencakup penelaahan substansi agar aturan yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan raperda memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk meninjau kembali konsideran, pertimbangan hukum, serta dasar-dasar aturan yang menjadi pijakan,” ujar Andi, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam tahap harmonisasi, DPRD bekerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang perancangan peraturan perundang-undangan. Seluruh materi muatan raperda ditelaah secara menyeluruh, mulai dari aspek norma hukum, teknik penyusunan, hingga keterkaitannya dengan regulasi lain yang telah berlaku.
Andi menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Hukum guna memastikan rancangan aturan daerah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih aturan maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan harmonisasi yang matang, perda yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, setiap raperda juga harus memperhatikan berbagai regulasi nasional yang relevan dengan substansi yang dibahas, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta aturan lain yang berkaitan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja apabila diperlukan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan regulasi yang selaras, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Setelah tahapan harmonisasi selesai, raperda akan memasuki proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui bagian hukum.
Tahap tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi dan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan secara resmi sebagai peraturan daerah.
DPRD Balikpapan berharap seluruh proses yang dijalankan dapat menghasilkan perda yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














