• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
  • Home
  • News
  • Otomotif
  • Politik
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Samarinda
  • Bontang
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Home
  • News
  • Otomotif
  • Politik
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Samarinda
  • Bontang
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Parlementaria

DPRD Balikpapan Siapkan Evaluasi Aturan IMTN, Proses Pengurusan Tanah Diminta Lebih Cepat dan Ringan

admin by admin
Juli 28, 2026
in Parlementaria
0 0
0
DPRD Balikpapan Siapkan Evaluasi Aturan IMTN, Proses Pengurusan Tanah Diminta Lebih Cepat dan Ringan
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Keluhan masyarakat terkait rumitnya pengurusan dokumen pertanahan menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan.

Lembaga legislatif mendorong adanya pembaruan aturan agar proses memperoleh Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) tidak lagi menyulitkan warga yang ingin mengurus legalitas kepemilikan tanah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang, mengungkapkan bahwa berbagai aspirasi yang diterima dari masyarakat menunjukkan masih banyak kendala dalam proses administrasi pertanahan.

Menurutnya, tahapan yang panjang dan persyaratan yang dinilai kompleks membuat masyarakat membutuhkan waktu serta biaya lebih besar.

Karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan tengah mengkaji kemungkinan penyempurnaan regulasi agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.

“Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan mengenai proses IMTN yang dianggap berbelit. Kami ingin regulasi yang ada dapat disederhanakan sehingga masyarakat lebih mudah mengurus administrasi pertanahan,” ujar Danang, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, sempat muncul usulan agar tahapan IMTN dihilangkan sehingga masyarakat dapat langsung mengurus sertifikat hak atas tanah.

Namun, menurutnya, usulan tersebut belum memungkinkan untuk diterapkan karena IMTN masih menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.

Danang menilai keberadaan camat dan lurah masih memiliki fungsi penting dalam memastikan status, letak, serta riwayat tanah yang diajukan.

Oleh sebab itu, pembahasan saat ini lebih diarahkan pada penyederhanaan prosedur tanpa menghilangkan fungsi pengawasan administrasi.

“Untuk saat ini IMTN masih diperlukan karena kecamatan memiliki peran dalam memverifikasi kondisi dan lokasi tanah. Yang ingin kami dorong adalah prosesnya dipermudah, bukan dihapus begitu saja,” katanya.

Saat ini, proses pengurusan hak atas tanah di Balikpapan masih harus melalui beberapa tahapan, mulai dari dokumen kepemilikan awal atau segel, dilanjutkan penerbitan IMTN, hingga pengajuan sertifikat ke instansi pertanahan.

Selain lamanya proses, besarnya biaya yang harus disiapkan warga juga menjadi sorotan DPRD. Menurut Danang, regulasi yang lebih sederhana diharapkan dapat memangkas beban administrasi sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harapan kami, masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan biaya pengurusannya tidak memberatkan. Regulasi harus hadir untuk membantu masyarakat, bukan justru menjadi hambatan,” pungkasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)

Tags: DPRD Balikpapan
admin

admin

Next Post
Tumbuh Bersama Danantara, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Semester 1 Tahun 2026

Tumbuh Bersama Danantara, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Semester 1 Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
dr. Rusna Azizah Aziz

Dua Dekade Pengabdian dr. Rusna Azizah : Dari Pedalaman Kalimantan hingga Memimpin Puskesmas Klandasan Ilir

November 17, 2025
Rahmad-Bagus Unggul di Pilkada Balikpapan : Kemenangan untuk Seluruh Warga Kota

Rahmad-Bagus Unggul di Pilkada Balikpapan : Kemenangan untuk Seluruh Warga Kota

November 27, 2024
Wali Kota Balikpapan Pastikan Tidak Ada Anak Tertinggal dalam Akses Pendidikan

Wali Kota Balikpapan Pastikan Tidak Ada Anak Tertinggal dalam Akses Pendidikan

Juli 5, 2025
Tantangan PDAM Balikpapan dalam Pemasangan Meteran Baru

Tantangan PDAM Balikpapan dalam Pemasangan Meteran Baru

Juli 8, 2024
Abdulloh Ajak Warga Jaga Kondusifitas Balikpapan

Abdulloh Ajak Warga Jaga Kondusifitas Balikpapan

0
Berantas Narkoba di Gunung Bugis, Dua Tersangka Diamankan Lagi

Berantas Narkoba di Gunung Bugis, Dua Tersangka Diamankan Lagi

0
Halal Bihalal Sekaligus Serap Aspirasi Konstituennya

Halal Bihalal Sekaligus Serap Aspirasi Konstituennya

0
Mantap !!! Balikpapan Kembali Raih Opini WTP

Mantap !!! Balikpapan Kembali Raih Opini WTP

0
Searah Mulai Konstruksi FPSO North Hub, Proyek Gas Laut Dalam Kaltim Masuk Tahap Baru

Searah Mulai Konstruksi FPSO North Hub, Proyek Gas Laut Dalam Kaltim Masuk Tahap Baru

Agustus 14, 2026
Penumpang KM Bukit Siguntang Hilang di Perairan Balikpapan, Kesaksian Awak Tugboat Jadi Petunjuk SAR

Penumpang KM Bukit Siguntang Hilang di Perairan Balikpapan, Kesaksian Awak Tugboat Jadi Petunjuk SAR

Agustus 13, 2026
Rp491 Miliar Disiapkan, Dua Rumah Sakit Balikpapan Masuk Proyek Tahun Jamak

Rp491 Miliar Disiapkan, Dua Rumah Sakit Balikpapan Masuk Proyek Tahun Jamak

Agustus 12, 2026
Laporan Dugaan Penipuan Tanah Teritip Dihentikan, Pembeli Ajukan Gelar Perkara Khusus

Laporan Dugaan Penipuan Tanah Teritip Dihentikan, Pembeli Ajukan Gelar Perkara Khusus

Agustus 11, 2026

Recommended

Searah Mulai Konstruksi FPSO North Hub, Proyek Gas Laut Dalam Kaltim Masuk Tahap Baru

Searah Mulai Konstruksi FPSO North Hub, Proyek Gas Laut Dalam Kaltim Masuk Tahap Baru

Agustus 14, 2026
Penumpang KM Bukit Siguntang Hilang di Perairan Balikpapan, Kesaksian Awak Tugboat Jadi Petunjuk SAR

Penumpang KM Bukit Siguntang Hilang di Perairan Balikpapan, Kesaksian Awak Tugboat Jadi Petunjuk SAR

Agustus 13, 2026
Rp491 Miliar Disiapkan, Dua Rumah Sakit Balikpapan Masuk Proyek Tahun Jamak

Rp491 Miliar Disiapkan, Dua Rumah Sakit Balikpapan Masuk Proyek Tahun Jamak

Agustus 12, 2026
Laporan Dugaan Penipuan Tanah Teritip Dihentikan, Pembeli Ajukan Gelar Perkara Khusus

Laporan Dugaan Penipuan Tanah Teritip Dihentikan, Pembeli Ajukan Gelar Perkara Khusus

Agustus 11, 2026

Tentang Kami

Seputar Kata merupakan media berita terpercaya dengan fokus berita di benua etam.

Categories

  • Bontang
  • Ekonomi
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • Samarinda
  • Umum

Tags

Akmal Malik Alwi Al Qadri Balikpapan Budiono Diskominfo Balikpapan Diskominfo PPU Disporapar Balikpapan DPRD Balikpapan DPRD PPU DRPD Balikpapan Gasali Ibu kota Nusantara IKN Kodam Vl/Mulawarman Makmur Marbun MMA MotoGP 2017 Muhammad Zainal Arifin Nusantara Otorita IKN Pegadaian Pemkab PPU Pemkot Balikpapan Pemprov Kaltim Pertamina Pilkada 2024 Pilkada serentak 2024 PLN Polda Kaltim Polri PPU PSSI PTMB PT Pegadaian Puskesmas Damai Puskesmas Klandasan Ilir Rahmad Mas'ud Ratih Kusuma Sabu-sabu Seputarkata.com Super Bowl The Presidents Cup Timnas Indonesia Valentino Rossi Yono Suherman

Recent News

Searah Mulai Konstruksi FPSO North Hub, Proyek Gas Laut Dalam Kaltim Masuk Tahap Baru

Searah Mulai Konstruksi FPSO North Hub, Proyek Gas Laut Dalam Kaltim Masuk Tahap Baru

Agustus 14, 2026
Penumpang KM Bukit Siguntang Hilang di Perairan Balikpapan, Kesaksian Awak Tugboat Jadi Petunjuk SAR

Penumpang KM Bukit Siguntang Hilang di Perairan Balikpapan, Kesaksian Awak Tugboat Jadi Petunjuk SAR

Agustus 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Otomotif
  • Politik
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Samarinda
  • Bontang
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Peristiwa

© 2026 Seputar Kata. Developed and Maintained by Hosting Rakyat