BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Yusri, menyoroti masih rendahnya tingkat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh para pengembang perumahan kepada pemerintah kota.
Ia menilai, lambannya proses ini berdampak pada keterbatasan pemerintah dalam melakukan perawatan terhadap fasilitas publik di lingkungan permukiman warga.
“Kalau PSU belum diserahkan, pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan jalan, taman, atau drainase secara maksimal karena status kepemilikannya masih di tangan pengembang. Padahal, fasilitas itu digunakan oleh masyarakat setiap hari,” ujar Yusri, Selada 4 November 2025.
Ia menjelaskan, penyerahan PSU merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengembang setelah proyek perumahan selesai dibangun. Dengan diserahkannya aset tersebut, pemerintah kota memiliki dasar hukum untuk melakukan pemeliharaan dan peningkatan fasilitas demi kenyamanan warga.
“Begitu diserahkan, barulah Pemkot bisa intervensi untuk memperbaiki atau memperindah lingkungan. Jadi, ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga tanggung jawab sosial pengembang kepada masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, dari sekitar 200 lebih pengembang, baru belasan yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU. Tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar 15 hingga 20 pengembang untuk menuntaskan kewajiban tersebut.
Yusri menilai capaian itu masih jauh dari ideal. Karena itu, pihaknya di DPRD berkomitmen mendorong kolaborasi lintas instansi agar proses percepatan bisa berjalan efektif.
“Kami akan terus mengawasi dan mengingatkan para pengembang agar tidak menunda. Semua demi kepentingan warga,” katanya.
Ia juga mengapresiasi beberapa pengembang yang mulai menunjukkan itikad baik dengan melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Menurutnya, sinergi antara Disperkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pemerintah kota perlu ditingkatkan agar tidak ada hambatan teknis di lapangan.
Lebih jauh, Yusri berharap Pemkot dapat mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang lalai menyerahkan PSU. Ia menilai, penegakan aturan perlu diimbangi dengan pembinaan agar tidak hanya menimbulkan sanksi, tetapi juga kesadaran kolektif.
“Ketika PSU sudah menjadi milik pemerintah, maka perawatan bisa dilakukan lebih cepat dan efisien. Ini bukan untuk kepentingan pemerintah semata, tapi untuk kenyamanan seluruh warga Balikpapan,” tutup Yusri. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



