BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, H. Yusri, menyoroti pentingnya penataan ruang yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan kota.
Hal ini disampaikannya usai kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III membahas sejumlah hal strategis terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pemanfaatan zona hijau di Balikpapan. Menurut Yusri, persoalan zonasi sering kali menjadi kendala ketika pemerintah kota atau pihak swasta hendak membangun fasilitas di wilayah tertentu.
“Banyak kawasan yang ternyata masuk dalam zona hijau, padahal di lapangan sudah berkembang jadi area pemukiman atau rencana proyek. Nah, ini yang jadi PR kita,” ujarnya, ujarnya diwawancarai, Selasa 14 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, klasifikasi wilayah seperti R1, R2, R3, dan R4 menggambarkan tingkat kepadatan serta fungsi ruang yang berbeda-beda. R1 merupakan kawasan dengan kepadatan tinggi, sementara zona lainnya memiliki karakter pembangunan yang lebih longgar.
Namun, aturan ini harus disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan agar tidak menghambat investasi maupun pembangunan infrastruktur publik.
“Kadang-kadang kita mau bangun di kawasan tertentu, ternyata statusnya masih zona hijau. Otomatis tidak bisa dibangun. Karena itu, kami minta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPPR) agar bisa meninjau ulang dan menyesuaikan peruntukannya,” jelas Yusri.
Menurutnya, hasil koordinasi dengan pihak Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa kewenangan perubahan zonasi berada di tangan pemerintah daerah.
Pusat hanya memberikan persetujuan setelah proses kajian dan penetapan di tingkat kota selesai.
“Pihak kementerian bilang, perubahan itu kalian sendiri yang bisa buat, kami hanya menyetujui. Jadi memang tanggung jawabnya di daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri meminta agar DPPR segera menindaklanjuti dua wilayah prioritas, yakni kawasan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara.
Kedua kawasan tersebut akan menjadi fokus revisi RDTR agar arah pengembangannya lebih jelas dan selaras dengan kebutuhan kota.
“Kalau di selatan memang cocok untuk perumahan, ya tetapkan sebagai kawasan perumahan. Kalau di utara ada potensi industri, ya biarkan jadi kawasan industri. Jangan sampai bercampur,” tegasnya.
Yusri juga menyoroti pembangunan di kawasan pesisir Balikpapan Kota yang dinilai masih belum terkendali. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar pembangunan tidak mengancam wilayah laut atau merusak ekosistem pesisir.
“Kalau dibiarkan, nanti bangunan bisa menjorok ke laut. Makanya kita minta DPPR membuat aturan tegas dan melakukan monitoring,” pungkasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



