BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah terus dilakukan DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pada Senin, 20 April 2026, Bapemperda menggelar proses penyelarasan sejumlah rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Bapemperda Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap Perda yang disusun tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga kuat dari sisi substansi hukum.
“Harmonisasi ini kami lakukan secara menyeluruh, karena dalam penyusunan Perda dibutuhkan ketelitian tinggi, baik dari aspek isi maupun struktur aturan. Di sinilah peran Kanwil Kemenkumham sangat penting,” ujarnya.
Menurut Andi, keterlibatan Kanwil Kemenkumham memberikan nilai tambah, khususnya dalam proses legal drafting atau perancangan regulasi yang sesuai dengan kaidah perundang-undangan.
Evaluasi dilakukan secara detail, mulai dari redaksional hingga kesesuaian norma yang diatur.
Ia menambahkan, penyelarasan ini juga bertujuan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi dalam setiap pembentukan kebijakan daerah.
“Kami memastikan setiap Perda yang dihasilkan selaras dengan regulasi di atasnya. Karena itu, koordinasi dan diskusi dilakukan secara intensif bersama pihak terkait,” jelasnya.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya evaluasi kinerja Bapemperda dalam meningkatkan kualitas legislasi daerah.
Baik Perda yang berasal dari inisiatif DPRD maupun yang diajukan oleh pemerintah kota, seluruhnya melalui tahapan harmonisasi yang sama.
Andi menegaskan, sinergi antara legislatif dan eksekutif tetap dijaga agar proses pembentukan Perda berjalan efektif dan terarah.
Kolaborasi tersebut dinilai krusial dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Dengan proses harmonisasi yang lebih ketat dan terstruktur, DPRD Balikpapan berharap setiap Perda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, mudah diimplementasikan, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














