BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Pemerintah Kota Balikpapan menghadapi tantangan berat setelah pemerintah pusat memangkas secara signifikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan tersebut dikhawatirkan menghambat laju pembangunan dan mengganggu berbagai program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, mengungkapkan bahwa pengurangan TKD mencapai Rp1,56 triliun dari total sebelumnya Rp1,8 triliun.
Dampak langsungnya, APBD Balikpapan yang semula mencapai Rp4,5 triliun kini hanya berkisar Rp3,3 triliun. Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah menjadi sangat terbatas.
“Kalau melihat komposisi anggaran, gaji pegawai saja sudah sekitar Rp1,5 triliun, sementara biaya operasional pemerintahan sekitar Rp1,3 triliun. Artinya, sisa dana pembangunan hanya sekitar Rp90 miliar, jauh dari cukup,” jelas Budiono, Jumat 10 Oktober 2025.
Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan riil pembangunan di Balikpapan. Beberapa proyek penting, seperti pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Timur, normalisasi DAS Ampal dan Bendali Kampung Timur, serta pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM), berpotensi tertunda.
“Dengan dana segitu, paling hanya bisa memperbaiki drainase kecil. Padahal, banyak infrastruktur besar yang menunggu dikerjakan,” tegasnya.
Budiono menyebut DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dua kali mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk memperjuangkan agar pemangkasan TKD dibatalkan.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pembahasan APBN telah selesai dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan DPR RI.
Ia menilai, langkah pemerintah pusat ini mengindikasikan arah kebijakan yang semakin sentralistis dan berpotensi menggerus semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau dana daerah terus dikurangi dan dikendalikan pusat, daerah kehilangan kemandirian. Ini berbahaya bagi integrasi nasional,” ujarnya mengingatkan.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, kebijakan pemangkasan tidak hanya menimpa Balikpapan, melainkan juga banyak daerah lain di Indonesia.
Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang keputusan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah.
“Dana TKD itu hak daerah, bukan hibah. Pemerintah pusat wajib menyalurkannya secara adil berdasarkan kebutuhan daerah,” tutup Budiono. (*/ADV DPRD Balikpapan/jan)



