JAKARTA, Seputarkata.com – Pemerintah Indonesia memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 melalui organisasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) telah kembali ke Indonesia dengan selamat.
Kesembilan relawan tersebut tiba di Tanah Air pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB setelah sebelumnya sempat ditahan militer Israel usai kapal yang mereka tumpangi dicegat di perairan Mediterania Timur, dekat Siprus, pada 18 Mei 2026.
Setelah proses diplomasi dan pendampingan kekonsuleran dilakukan secara intensif, para WNI akhirnya dibebaskan pada 21 Mei 2026. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Istanbul, Turki, sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, turut menyambut langsung kepulangan para relawan kemanusiaan tersebut.
“Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air dan selamat berkumpul bersama keluarga,” ujar Sugiono dalam keterangannya.
Menurut Sugiono, keberhasilan pembebasan para WNI merupakan hasil koordinasi diplomatik yang dilakukan pemerintah melalui berbagai jalur dan perwakilan RI di sejumlah negara strategis.
Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan WNI mengoordinasikan upaya tersebut dengan melibatkan KBRI Ankara, KJRI Istanbul, KBRI Amman, KBRI Kairo, serta KBRI Roma.
“Keberhasilan evakuasi dan pembebasan ini merupakan buah dari kerja keras serta koordinasi intensif yang dilakukan Pemerintah Indonesia secara berlapis,” katanya.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki yang dinilai berperan besar dalam membantu proses pembebasan dan pemulangan para relawan.
Selain memastikan keselamatan warga negara, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap WNI yang menjalankan misi kemanusiaan di luar negeri.
Di sisi lain, Indonesia kembali menyampaikan kecaman terhadap tindakan pencegatan kapal kemanusiaan di perairan internasional serta perlakuan yang diterima para relawan selama masa penahanan.
Pemerintah menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan hukum humaniter internasional karena menyasar warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan.
“Perlakuan tidak manusiawi terhadap relawan sipil dalam misi kemanusiaan tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.
Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia













