BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah cepat menyikapi keluhan pekerja terkait keterlambatan pembayaran gaji subkontraktor dalam proyek strategis nasional Refinery Development Master Plan (RDMP) JO.
Lewat forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pekerja, perusahaan, hingga pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya dicapai kesepakatan resmi yang dituangkan dalam berita acara.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, menuturkan bahwa persoalan ini bermula dari belum dibayarkannya gaji pekerja bulan Juli dan Agustus 2025.
Melalui mediasi intensif, seluruh pihak setuju menyusun skema penyelesaian bertahap agar hak pekerja bisa dipenuhi tanpa menghambat kelanjutan proyek.
Dari hasil pembahasan, terdapat empat poin utama. Pertama, gaji bulan Juli 2025 akan dibayarkan sebesar 80 persen paling lambat 8 September 2025. Kedua, gaji bulan Agustus 2025 dipastikan selesai dibayarkan maksimal 15 September 2025.
Ketiga, pembayaran kompensasi dilakukan paling lambat satu minggu setelah perhitungan data perusahaan disahkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
Keempat, gaji bulan September hingga Desember 2025 dijamin dibayarkan tepat waktu, dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja subkontraktor.
“Kesepakatan ini menjadi jalan tengah yang dapat diterima pekerja maupun perusahaan. Tugas kami bersama dewan dan pengawas adalah mengawal pelaksanaannya agar tidak ada lagi keterlambatan,” ujar Ani diwawancarai wartawan pada Rabu, 3 September 2025.
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji termasuk pelanggaran normatif sesuai aturan ketenagakerjaan. Kewenangan penindakan ada di tangan pengawas tenaga kerja tingkat provinsi. Namun, Pemkot Balikpapan tetap berperan sebagai mediator agar situasi tetap kondusif.
Ani juga menjelaskan, kasus ini hanya melibatkan satu subkontraktor dalam proyek RDMP. Meski begitu, perhatian pemerintah serius karena menyangkut hak dasar pekerja.
“Yang hadir kemarin sebagian pekerja mewakili rekan-rekannya, dan syukurlah pertemuan berakhir damai,” tambahnya.
Pihak RDMP JO pun menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran pembayaran gaji pada bulan-bulan berikutnya. Mereka memastikan akan melakukan evaluasi internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Dengan adanya kesepakatan ini, para pekerja diharapkan bisa kembali bekerja dengan tenang. Sementara itu, pemerintah kota bersama DPRD Balikpapan berkomitmen mengawal implementasi kesepakatan hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



