BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan akhirnya memberikan penjelasan terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut-sebut mencapai ribuan persen. Isu ini sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak bisa digeneralisasi. “Isu kenaikan PBB ini perlu dilihat secara kasus per kasus,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Idham menjelaskan, dasar penetapan PBB tahun ini bermula dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sesuai aturan, pada 2024 pemerintah daerah mulai menyesuaikan elemen perhitungan pajak. Namun, saat itu Pemkot memberikan stimulus 100 persen sehingga tagihan PBB tidak berbeda dari 2023.
“Untuk Kota Balikpapan, NJOP sudah disesuaikan sejak tahun lalu. Hanya saja karena ada stimulus penuh, tagihan PBB tidak berubah,” jelasnya.
Tahun ini, stimulus diturunkan menjadi 40 hingga 55 persen, membuat sebagian wajib pajak merasa tagihan PBB melonjak. Selain pengurangan stimulus, faktor lain yang memengaruhi adalah luasan objek pajak, perubahan tarif sesuai Perda, serta perkembangan kawasan tempat objek pajak berada.
Sebagai contoh, kawasan Kariangau kini menjadi area industri sehingga NJOP naik signifikan, dari Rp36 ribu per meter persegi menjadi sekitar Rp1 juta.
Menanggapi kasus yang viral, Idham menyebut ada kemungkinan objek pajak belum tercatat dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT) atau belum dimutakhirkan datanya. Ia meminta wajib pajak mengonfirmasi kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.
“Kalau ada ketidaksesuaian, tentu akan kami perbaiki,” tegasnya.
Untuk merespons keluhan masyarakat, BPPDRD membuka layanan pengaduan sekaligus memutakhirkan data pajak. Pemerintah juga menyiapkan tambahan stimulus antara 30 hingga 90 persen yang otomatis tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Kasus yang disebut naik 3000 persen itu, setelah dihitung dengan stimulus, tagihannya sekitar Rp2 juta. Dengan lahan 1 hektare dan NJOP tinggi, angka itu masih wajar,” pungkas Idham. (*/jan)














