BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas Narkoba, Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 488,9 Gram Sabu serta 154 butir Pil Ekstasi.
Proses pemusnahan berlangsung di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis 6 Februari 2025. Dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi PS Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak.
“Pemusnahan sabu-sabu beserta Pil Esktasi ini berasal dari pengungkapan enam tersangka yakni A, AY, S, AP, T, dan B,” kata AKBP Musliadi.
Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air. Beberapa barang bukti lainnya disisihkan guna untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda serta keperluan pada Persidangan.
“Atas perbuatannya enam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/jan)



