PENAJAM, Seputarkata.com – Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi air, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada saat berada di dermaga dan pelabuhan.
Khususnya bagi pengguna transportasi klotok dan speedboat, imbauan ini menjadi sangat penting mengingat potensi kecelakaan yang masih ada di perairan, meskipun sosialisasi mengenai keselamatan telah sering dilakukan.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya rutin menyampaikan aturan keselamatan, pengawasan yang ketat tetap menjadi keharusan.
“Kami sering memberikan imbauan tentang keselamatan, tetapi itu tidak cukup. Pengawasan dan penerapan aturan yang lebih ketat juga sangat diperlukan,” ujarnya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan, dan pengawasan dari pihak terkait sangat krusial untuk mencegah kecelakaan.
Salah satu fokus utama dalam upaya ini adalah pembatasan akses ke dermaga dan pelabuhan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Akses hanya diperuntukkan bagi pihak berkepentingan, seperti penumpang yang akan menyeberang, sementara orang yang tidak berkepentingan, termasuk calo, dilarang berada di area tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan dan meningkatkan keselamatan di lokasi-lokasi tersebut.
Selain imbauan, Andy juga mengakui bahwa pelayanan di pelabuhan saat ini masih memiliki kekurangan.
Untuk itu, Dishub PPU telah merencanakan program revitalisasi dermaga klotok dan speedboat yang dijadwalkan berlangsung tahun depan.
“Pelayanan di pelabuhan saat ini memang belum maksimal, tetapi kami akan berupaya memperbaikinya dengan rencana revitalisasi dermaga,” ungkapnya.
Rencana revitalisasi ini tidak hanya akan meningkatkan fasilitas, tetapi juga memastikan penerapan aturan keselamatan yang lebih ketat setelah revitalisasi dilakukan.
Beberapa langkah keselamatan yang akan diterapkan meliputi pembatasan jumlah penumpang speedboat maksimal enam orang, kewajiban penggunaan jaket pelampung, dan larangan menurunkan penumpang di lokasi yang tidak sesuai prosedur.
Revitalisasi dermaga ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan layanan klotok dan speedboat dalam satu atap, yang akan memudahkan akses dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa.
Di tengah upaya ini, Andy menekankan pentingnya pengelolaan pelabuhan yang profesional, terutama jika kelak pengelolaan diserahkan kepada pihak swasta. Pengelolaan yang baik harus mematuhi regulasi yang ada untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Dengan revitalisasi dan penerapan aturan yang lebih ketat, kami berharap dermaga klotok dan speedboat di Penajam akan lebih aman, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi semua pengguna jasa,” tutup Andy.
Dengan langkah-langkah yang diambil Dishub PPU, diharapkan keselamatan di dermaga dan pelabuhan akan meningkat, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan transportasi air.
Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat juga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan teratur. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)



