JAKARTA, Seputarkata.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mewakili Presiden RI, melantik kembali Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur.
Pelantikan ini terkait perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Kaltim dan berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024, di Ruang Sidang Utama, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Tito Karnavian menyerahkan Surat Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan, pemberhentian, serta pengangkatan Penjabat Gubernur.
Mendagri menekankan pentingnya Akmal untuk terus mengawal pelaksanaan Pilkada di Kalimantan Timur, selain menjalankan tugas-tugas rutin lainnya. Ia juga diminta untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pak Akmal sangat memahami pembangunan IKN, dan akan mendukung sepenuhnya,” ujar Tito Karnavian.
Akmal Malik, setelah pelantikan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden dan Mendagri atas kepercayaan perpanjangan masa jabatan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi yang baik dengan Otorita IKN serta kabupaten/kota di sekitar wilayah IKN, agar pembangunan infrastruktur dan sosial budaya berjalan beriringan tanpa menimbulkan kesenjangan.
Akmal juga menyampaikan bahwa proses tahapan Pilkada Kaltim telah berjalan sesuai rencana, dengan penetapan daftar pemilih serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang disertai deklarasi damai.
Meski begitu, ia mengakui potensi kerawanan logistik akibat luasnya wilayah Kaltim, terutama dalam distribusi logistik Pilkada. (*/jan)



