SAMARINDA, Seputarkata.com – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perencanaan penganiayaan berat, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Rabu (19/6/2024), mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial S (39 tahun) dan IS (32 tahun) telah ditangkap. Korban adalah seorang pensiunan berinisial W (82 tahun).
Kombes Ary mengungkapkan bahwa motif pelaku berinisial S, yang merupakan menantu korban, adalah untuk menguasai harta korban.
“S meminta bantuan IS untuk membunuh korban dengan janji imbalan uang,” kata Kombes Ary.
Ada pun kronologis kejadian, bermula pada Kamis, 23 Mei 2024, pukul 05.30 Wita. Di Gang Nibung, S bertemu dengan IS dan mengeluhkan bahwa dia sering dituduh mencuri uang dan menggunakan narkoba oleh mertuanya. IS merespon dengan menyarankan untuk membunuh korban.
Setelahnya, sekira pukul 07.00 Wita, di trotoar tikungan tugu depan pasar Segiri, S meminta IS untuk membunuh mertuanya dengan imbalan Rp 15 juta.
Kemudian pada Sabtu, 25 Mei 2024, pukul 05.00 Wita, di Gang Nibung, IS setuju dengan permintaan S dan bersiap melakukan aksinya.
Puncaknya pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 13.10 Wita. Di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, IS menyerang korban di rumahnya.
Menggunakan sebatang besi, IS memukul tengkuk korban dua kali, mencekik leher, dan memukul wajah korban hingga korban pingsan.
“IS kemudian mencuri uang Rp 300.000 dari dompet korban dan meninggalkan korban dalam keadaan pingsan,” ungkap Kombes Ary.
Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-4 dan/atau Pasal 355 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kedua pelaku disangkakan pencurian dengan kekerasan dan/atau perencanaan penganiayaan berat,” pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (*jan)



