• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Pemkot Balikpapan Tertibkan Pom Mini

admin by admin
April 25, 2024
in Balikpapan
0
Pemkot Balikpapan Tertibkan Pom Mini

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemkot Balikpapan mulai melakukan penertiban Pom Mini, Kamis 25 April 2024.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, penertiban ini  sebagai tindaklanjut surat edaran Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang diterbitkan pada, 4 Januari 2024 lalu.

“Sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan kepada pengusaha Pom Mini. Sehingga pengusaha Pom Mini mengetahui penertiban yang dilakukan,” kata Izmir.

Dia melanjutkan, penertiban dilakukan di tiga kawasan Balikpapan yang dilarang sesuai dengan surat edaran wali kota Balikpapan.

“Di kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan,” ungkapnya.

Hasil penertiban, hampir 70 persen pengusaha Pom Mini melanggar surat edaran. Langkah tegaspun diambil dengan penyitaan Pom Mini tersebut.

“Untuk sementara ada 17 Pom Mini dan 30 botol bensin eceran yang disita,” ucapnya.

Dia manambahkan, jika para pemilik usaha  Pom Mini  sudah mematuhi surat edaran yakni kelengkapan izin, mesin memiliki tera dan memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dipersilahkan berjualan kembali.

“Tapi akan ditertibkan lagi kalah melanggar. Yang jelas tidak boleh adanya Pom Mini di tiga kawasan yang telah ditentukan di edaran. Kalau ada perubahan di kemudian hari akan kami sampaikan kembali. Sedangkan untuk di luar tiga kawasan tersebut wajib memenuhi kelengkapan persyaratan di edaran,” pungkasnya. (jan)

 

Tags: BalikpapanPenertiban Pom Mini
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Otorita IKN Jajaki Kerja Sama Potensial Bidang Teknologi Ramah Lingkungan

Next Post

Juli Ujicoba Bandara IKN

admin

admin

Next Post
Juli Ujicoba Bandara IKN

Juli Ujicoba Bandara IKN

Komunitas Disabilitas Sambut Kunjungan Wakil Duta Besar Australia di Balikpapan

Komunitas Disabilitas Sambut Kunjungan Wakil Duta Besar Australia di Balikpapan

Forum Bisnis di New York Tarik Minat Badan Usaha Amerika Serikat untuk Berpartisipasi dalam Pembangunan IKN

Forum Bisnis di New York Tarik Minat Badan Usaha Amerika Serikat untuk Berpartisipasi dalam Pembangunan IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi