BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemkot Balikpapan mulai melakukan penertiban Pom Mini, Kamis 25 April 2024.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, penertiban ini sebagai tindaklanjut surat edaran Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang diterbitkan pada, 4 Januari 2024 lalu.
“Sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan kepada pengusaha Pom Mini. Sehingga pengusaha Pom Mini mengetahui penertiban yang dilakukan,” kata Izmir.
Dia melanjutkan, penertiban dilakukan di tiga kawasan Balikpapan yang dilarang sesuai dengan surat edaran wali kota Balikpapan.
“Di kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan,” ungkapnya.
Hasil penertiban, hampir 70 persen pengusaha Pom Mini melanggar surat edaran. Langkah tegaspun diambil dengan penyitaan Pom Mini tersebut.
“Untuk sementara ada 17 Pom Mini dan 30 botol bensin eceran yang disita,” ucapnya.
Dia manambahkan, jika para pemilik usaha Pom Mini sudah mematuhi surat edaran yakni kelengkapan izin, mesin memiliki tera dan memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dipersilahkan berjualan kembali.
“Tapi akan ditertibkan lagi kalah melanggar. Yang jelas tidak boleh adanya Pom Mini di tiga kawasan yang telah ditentukan di edaran. Kalau ada perubahan di kemudian hari akan kami sampaikan kembali. Sedangkan untuk di luar tiga kawasan tersebut wajib memenuhi kelengkapan persyaratan di edaran,” pungkasnya. (jan)



