• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Sekwan Pimpin Rapat Kesiapan Reses Legislatif Balikpapan

admin by admin
Juni 5, 2023
in Balikpapan
0
Sekwan Pimpin Rapat Kesiapan Reses Legislatif Balikpapan

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Arfiansyah.

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, seputarkata.com – Memasuki bulan kedua Masa Sidang II tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan melakukan rapat persiapan pelaksanaan masa reses para legislatif, Jum’at, (02/06/2023).

Rapat dipusatkan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, dan dipimpin langsung Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Arfiansyah.

“Ini merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja melalui rapat Badan Musyawarah yang telah diparipurnakan diawal Mei lalu, insya Allah akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 5-9 Juni 2023. kita sudah siapkan personal setwan untuk mendampingi anggota selama reses,” kata Arfi sapaan akrab Arfiansyah.

Ia menambahkan, rapat tersebut dihadiri lebih dari 90 persen, personal setwan yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk mendampingi anggota dewan. kali ini hanya 43 dari 45 anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses karena ada yang cuti dan proses penggantian antar waktu (PAW). Tujuan rapat tersebut tentu untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.

Para Pendamping sendiri, bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK). Selama acara reses pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (narasumber dan peserta), membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses.

Kegiatan reses pun telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing- masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Yang perlu digaris bawahi adalah kewajiban anggota dewan pasca reses yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan input pokir DPRD pada APBD Perubahan TA 2023 melalui SIPD”, jelas Arfi.(*/wan)

Tags: DPRD Balikpapan
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Terancam 10 Tahun Penjara, Pelaku Eksploitasi Anak Diamankan Ditreskrimum Polda Kaltim

Next Post

Suriani Siap Perjuangkan Keluhan Warga RT 79

admin

admin

Next Post
Suriani Siap Perjuangkan Keluhan Warga RT 79

Suriani Siap Perjuangkan Keluhan Warga RT 79

Reses Kedua Suriani, Warga Keluhkan PJU, Drainase dan Renovasi Rumah Ibadah

Reses Kedua Suriani, Warga Keluhkan PJU, Drainase dan Renovasi Rumah Ibadah

Wow !!! Momoyo Ice Cream Hadir di Balikpapan

Wow !!! Momoyo Ice Cream Hadir di Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi