SAMARINDA, Seputarkata.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dengan menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 16 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga melibatkan CV AJI.
Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas ESDM Kaltim, Jalan MT Haryono Nomor 22, Samarinda, selama kurang lebih empat jam sejak pukul 14.00 Wita.
Dalam proses tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa untuk kebutuhan penyitaan dan analisis lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujar Toni dalam keterangan pers, Selasa, 17 Maret 2026.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat rangkaian pembuktian sekaligus memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri.
Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
“Tujuan penggeledahan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih menelaah seluruh dokumen yang telah diamankan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut. (*/jan)














