BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Perselisihan antara dua warga di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 4 Gang Tape RT 26, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, berakhir dengan aksi kekerasan yang menyebabkan seorang perempuan paruh baya mengalami luka serius.
Seorang ibu rumah tangga berinisial S (31) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menusuk tetangganya, Suriyah (52), menggunakan pisau dapur.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Muhammad Rezsa Adiatulo, menjelaskan bahwa hubungan antara keduanya memang sudah lama tidak harmonis.
Menurut keterangan polisi, korban kerap melontarkan penilaian negatif kepada pelaku karena dianggap jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Selain itu, korban juga diduga pernah memicu persoalan rumah tangga tersangka dengan menyampaikan hal-hal yang menimbulkan ketegangan antara pelaku dan suaminya.
Puncak konflik terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu korban sedang menjemur pakaian di depan rumah kontrakannya.
Dalam situasi tersebut, korban disebut melontarkan ucapan bernada kasar, termasuk tuduhan bahwa pelaku melakukan santet serta pernyataan yang menyinggung keyakinan pelaku.
Ucapan itu memicu reaksi emosional tersangka yang kemudian keluar dari rumah untuk meminta penjelasan.
Perdebatan di antara keduanya berkembang menjadi aksi saling dorong di area teras rumah.
Ketegangan yang sudah lama terpendam akhirnya berubah menjadi tindak kekerasan.
Di tengah pertengkaran, pelaku melihat sebilah pisau dapur yang berada di lantai teras, tepat di bawah sepeda motor yang terparkir.
Pisau tersebut kemudian diambil dan digunakan untuk menyerang korban beberapa kali.
“Luka yang dialami korban terdapat di sejumlah bagian tubuh seperti punggung, kepala, lengan kiri, dan dada sebelah kiri,” ujar Kompol Rezsa, Senin 16 Maret 2026.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di belakang telinga kanan, lengan kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung.
Dari hasil pemeriksaan medis, luka terdalam ditemukan pada bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan bantuan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Usai kejadian, tersangka sempat masuk ke dalam rumah kontrakannya dan menutup diri dari luar.
Aparat gabungan dari Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara, Jatanras Polresta Balikpapan, dan tim opsnal Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur kemudian datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti.
Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan bukti pendukung termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi guna memperkuat proses penyidikan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Balikpapan Utara. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat serta Pasal 468 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (*/jan)














