BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menemukan persoalan serius dalam penataan ritel modern.
Dari pendataan sementara, tercatat 102 gerai Indomaret dan 74 gerai Alfamart beroperasi di kota ini.
Namun, sebagian di antaranya disebut belum melengkapi dokumen perizinan secara menyeluruh.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang, mengungkapkan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan gerai yang belum mengantongi izin lengkap.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi I memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan (Disdag), guna mengurai persoalan yang terjadi.
“Dari hasil klarifikasi, sebagian memang sudah berproses. Namun masih ada kendala teknis di PU, DPMPTSP, maupun Disdag yang perlu diselesaikan bersama,” jelas Danang, Jumat 27 Februari 2026.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan administratif justru menghambat kontribusi sektor usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, perlu solusi yang tidak merugikan pelaku usaha, tetapi tetap menjunjung aturan.
“Kita ingin ada jalan tengah. Ritel modern tetap berjalan dan berkontribusi pada PAD, tapi seluruh ketentuan juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Selain soal izin usaha, Danang menyoroti aturan jarak antar gerai yang diatur dalam regulasi daerah.
Di sisi lain, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat dinilai tidak lagi mempersyaratkan ketentuan jarak sebagaimana aturan lokal. Kondisi ini memicu tumpang tindih kebijakan.
“Ini perlu evaluasi bersama Pemkot agar aturan daerah selaras dengan sistem OSS. Jangan sampai terjadi benturan regulasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia mengingatkan pentingnya kelengkapan izin bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelaku usaha diminta memastikan legalitas bangunan sebelum menyewa atau membuka gerai baru.
Komisi I berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan agar penataan ritel modern di Balikpapan lebih tertib, memiliki kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan peluang kerja di kota ini tetap tumbuh sehat. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














