BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara selama Ramadan dinilai sebagai kebijakan yang wajar.
Namun, DPRD Kota Balikpapan menegaskan perubahan tersebut tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menekankan bahwa efektivitas dan efisiensi kerja harus tetap menjadi prioritas, meskipun durasi jam kerja mengalami pengurangan selama bulan puasa.
“Yang terpenting adalah efektivitas dan efisiensi dalam pekerjaan. Output dan outcome-nya harus tetap maksimal, sehingga meskipun jam kerja berkurang, pelayanan publik dan keperluan masyarakat tetap bisa ditangani dengan baik,” ujarnya Senin 23 Februari 2026.
Menurut Iwan, orientasi kinerja aparatur tidak semata diukur dari lamanya waktu bekerja, melainkan dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan layanan tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.
Ia secara khusus menyoroti pelayanan dasar di tingkat kelurahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan administrasi warga.
Penyesuaian jam operasional, kata dia, tidak boleh menjadi alasan terhambatnya akses layanan publik.
“Misalkan jam pelayanan di kantor kelurahan berkurang, jangan sampai kemudian masyarakat tidak terlayani,” tegasnya.
Selain menjaga kualitas layanan, Iwan juga mendorong pemerintah memperkuat komunikasi dengan masyarakat selama Ramadan.
Pola layanan yang adaptif dan responsif dinilai penting agar kebutuhan warga tetap tertangani dengan baik.
“Harus tetap membuka jalur komunikasi yang bagus ke masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Balikpapan sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadan.
Dalam ketentuan tersebut, jam kerja pegawai di seluruh perangkat daerah ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA.
DPRD berharap, dengan pengaturan yang tepat, pelayanan publik tetap berjalan normal dan responsif, sehingga masyarakat tidak merasakan dampak dari perubahan jam kerja selama bulan suci. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














