BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Garis polisi membentang di sekitar toko kelontong Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, saat aparat penegak hukum menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan berencana terhadap penjaga toko berinisial VP (18), Jumat siang, 13 Februari 2026.
Rekonstruksi yang dilaksanakan langsung di lokasi kejadian ini menyita perhatian warga dan keluarga korban sejak siang hari.
Kehadiran keluarga besar korban, termasuk ibu kandung, membuat suasana di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) semakin padat. Lalu lintas sempat tersendat karena lokasi TKP beririsan dengan badan jalan utama.
Saat tersangka MN (61) diturunkan dari kendaraan petugas, luapan emosi keluarga korban yang menyaksikan langsung proses hukum berjalan tak terbendung. Rekonstruksi berakhir menjelang sore.
Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Husni, mengungkapkan bahwa jumlah adegan mengalami perubahan.
Semula, penyidik menyiapkan 20 adegan. Namun setelah dicocokkan dengan temuan medis, rangkaian peristiwa yang diperagakan bertambah menjadi 28 adegan.
“Awalnya tersangka bersikukuh hanya melakukan tiga kali penusukan. Tetapi hasil visum menunjukkan jumlah luka tusuk jauh lebih banyak,” kata Husni.
Ia menjelaskan, luka tersebut tersebar di bagian vital korban, meliputi perut, dada, hingga kepala.
Menurut Husni, titik krusial rekonstruksi berada pada adegan ke-8 dan ke-9 yang menggambarkan serangan awal. Selain itu, jaksa juga menyoroti upaya tersangka menghilangkan barang bukti. “Ada adegan ke-22, tersangka memperagakan bagaimana pisau disembunyikan di bawah payung,” ujarnya.
Sikap MN selama proses berlangsung sempat menjadi perhatian. Di awal rekonstruksi, tersangka dinilai kurang kooperatif terkait jumlah serangan.
Namun setelah dikonfrontasi ulang dengan data medis, MN akhirnya mengakui bahwa korban mengalami tujuh hingga delapan tusukan.
Pemilihan TKP asli sebagai lokasi rekonstruksi mendapat sambutan positif dari pihak keluarga.
Perwakilan kuasa hukum keluarga korban dari LBH IKAT, Hendrik Kalalembang, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keterbukaan aparat.
“Kami berterima kasih karena rekonstruksi dilakukan di lokasi sebenarnya. Kehadiran keluarga dan tokoh masyarakat juga memastikan proses berjalan kondusif,” ujar Hendrik.
Ia menambahkan, transparansi dalam setiap adegan penting untuk menjamin rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Hendrik menegaskan, meski sempat terjadi perbedaan keterangan dari tersangka, profesionalisme aparat, khususnya Polresta Balikpapan, mampu mengawal rekonstruksi hingga seluruh rangkaian peristiwa tergambar selaras dengan fakta hukum.
“Kami menilai adegan yang diperagakan sudah mencerminkan perencanaan pembunuhan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari cekcok sepele terkait harga rokok dan pengharum pakaian.
Dilatarbelakangi sakit hati dan dendam pribadi, MN sempat meninggalkan toko dengan alasan mengambil uang, namun kembali membawa pisau dapur.
Serangan brutal yang dilancarkan berujung pada tewasnya VP di tempat.
Hasil autopsi mencatat sedikitnya 13 luka di tubuh korban.
Luka tusuk di bagian perut yang merobek pembuluh nadi utama disebut sebagai penyebab kematian.
Perkara ini terungkap melalui rekaman CCTV dan temuan barang bukti, hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, MN dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (*/jan)














