BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Tangisan Naomi Yusri (52) pecah di tengah bentangan garis polisi. Tubuhnya bergetar, matanya tak lepas dari toko kecil di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, tempat anaknya menghabiskan hari-hari sunyi sebelum nyawanya direnggut dengan kejam.
Di sanalah, Jumat siang, 13 Februari 2026, ia menyaksikan rekonstruksi pembunuhan putranya, VP (18), penjaga toko yang tak pernah ia bayangkan akan pulang dalam peti.
VP adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Bagi Naomi, ia bukan sekadar korban. Ia adalah anak pendiam, baik, tak banyak bicara kecuali jika disapa.
“Dia enggak banyak ngomong. Kalau enggak diajak bicara, ya diam,” ucap Naomi lirih, seolah sedang mengenang kebiasaan kecil yang kini tinggal ingatan.
Di hadapan aparat dan warga yang memadati lokasi, Naomi mengucapkan satu permintaan -permintaan seorang ibu yang merasa gagal melindungi anaknya.
“Mewakili anak saya, saya ingin pelaku dihukum mati. Seperti anak saya, dia juga harus merasakan,” katanya dengan suara parau.
Tak ada dendam berlapis-lapis. Hanya satu kalimat yang berulang, lahir dari luka yang tak mungkin sembuh.
Sejak siang, lokasi rekonstruksi dipadati warga. Garis polisi mengitari toko kelontong itu, sementara arus lalu lintas tersendat karena TKP berada di tepi jalan utama.
Keluarga besar korban hadir, berdiri dalam diam, menahan emosi yang sewaktu-waktu bisa tumpah.
Saat tersangka MN (61) diturunkan dari kendaraan petugas, suasana mendadak tegang, amarah bercampur duka tak lagi terbendung. Rekonstruksi baru berakhir menjelang sore.
Di balik rangkaian adegan, fakta-fakta hukum disusun ulang.
Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Husni, menjelaskan bahwa reka adegan tak berjalan seperti rencana awal.
Dari 20 adegan yang disiapkan, jumlahnya bertambah menjadi 28.
“Tersangka awalnya mengaku hanya tiga kali menusuk. Tapi hasil visum menunjukkan lebih dari itu,” ujarnya.
Luka-luka itu tersebar di bagian vital, mulai dari perut, dada, hingga kepala. Adegan ke-8 dan ke-9 menjadi titik krusial, menggambarkan serangan pertama dan kedua.
Ada pula adegan ke-22, saat tersangka memperagakan cara menyembunyikan pisau di bawah payung, sebuah upaya menghapus jejak, seolah nyawa yang telah direnggut bisa ikut disembunyikan.
Di awal, tersangka sempat tak kooperatif. Namun konfrontasi dengan data medis membuatnya tak lagi bisa mengelak. Pengakuan pun berubah, tujuh hingga delapan tusukan, bukan tiga.
Bagi keluarga korban, keputusan menghadirkan rekonstruksi di TKP asli memberi arti tersendiri.
Hendrik Kalalembang, kuasa hukum keluarga dari LBH IKAT, menyebut langkah ini sebagai bentuk keterbukaan.
“Kami berterima kasih. Kehadiran keluarga dan tokoh masyarakat membuat proses berjalan kondusif,” katanya.
Transparansi, menurutnya, adalah jembatan menuju keadilan, meski tak akan pernah mengembalikan VP ke pelukan ibunya.
Hendrik juga menegaskan profesionalisme aparat, khususnya Polresta Balikpapan, yang mengawal rekonstruksi hingga seluruh rangkaian peristiwa tergambar selaras dengan fakta hukum.
“Adegan yang diperagakan mencerminkan perencanaan pembunuhan,” ujarnya.
Tragedi ini bermula dari cekcok sepele, harga rokok dan pengharum pakaian. Namun dari persoalan kecil itu, dendam tumbuh.
MN sempat meninggalkan toko dengan alasan mengambil uang, lalu kembali membawa pisau dapur.
Serangan brutal menyusul. VP tewas di tempat, meninggalkan 13 luka di tubuhnya. Luka tusuk di perut yang merobek pembuluh nadi utama menjadi penyebab kematian.
Kasus terungkap lewat rekaman CCTV dan barang bukti. Tersangka mengakui perbuatannya.
Ia kini menghadapi jerat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (*/jan)














