BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, DPRD Kota Balikpapan mulai mengencangkan pengawasan terhadap ketersediaan bahan pokok dan kepatuhan ritel modern.
Komisi II DPRD Balikpapan memanggil sejumlah pengelola ritel besar seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap aman hingga Idulfitri.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Vera Yulianti, menegaskan bahwa fokus pertemuan adalah menjaga stabilitas pasokan dan harga sembako.
Menurutnya, periode Ramadan hingga Lebaran selalu menjadi masa rawan terjadinya kelangkaan barang yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
“Sejak awal kami ingatkan agar stok benar-benar disiapkan. Jangan sampai saat masyarakat membutuhkan justru barang sulit ditemukan atau harganya melonjak,” ujar Vera Kamis 12 Februari 2026.
Ia menilai persoalan klasik yang berulang setiap tahun harus diantisipasi lebih serius. Komisi II meminta manajemen ritel modern memastikan distribusi berjalan lancar dari gudang hingga ke gerai, sehingga kebutuhan pokok warga Balikpapan dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Selain urusan pasokan, DPRD juga menaruh perhatian pada kepatuhan ritel modern terhadap kewajiban pajak, khususnya pajak reklame.
Langkah ini sejalan dengan komitmen DPRD untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
“Ritel modern tentu memiliki kontribusi besar terhadap PAD. Karena itu, kewajiban pajak harus dipatuhi sesuai aturan,” tegas Vera.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II berencana melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah gerai dalam waktu dekat. Sidak tersebut tidak hanya menyasar pajak, tetapi juga kelengkapan perizinan usaha.
Dari hasil pembahasan, terungkap masih ada dua gerai ritel yang mengalami kendala administrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Permasalahan tersebut diduga berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang belum sepenuhnya terselesaikan.
“Kami minta ini segera dibereskan. Administrasi yang rapi penting untuk menciptakan kepastian hukum,” jelasnya.
Komisi II juga melibatkan Dinas Perdagangan untuk memperketat pengawasan, termasuk soal jarak pendirian antargerai ritel yang dinilai semakin padat.
Pengaturan tata letak dan perizinan diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus melindungi pelaku usaha lokal dan kepentingan masyarakat Kota Balikpapan. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














