BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Transformasi layanan perpajakan dan retribusi di Kota Balikpapan terus dipacu melalui penguatan sistem digital.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) setempat memperluas penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna menghadirkan pelayanan yang lebih praktis dan transparan bagi masyarakat.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa pengembangan layanan berbasis digital menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.
“Digitalisasi ini kami dorong sebagai inovasi berkelanjutan agar masyarakat bisa mengakses layanan pajak dan retribusi dengan lebih mudah, cepat, serta akuntabel,” kata Idham, Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahun ini BPPDRD akan memaksimalkan pemanfaatan aplikasi dan sistem yang telah berjalan, terutama pada mekanisme pembayaran pajak daerah dan pengelolaan administrasi perpajakan.
Penguatan sistem dilakukan untuk memastikan proses pembayaran hingga pencatatan berjalan lebih efisien.
Tidak hanya sektor pajak, BPPDRD juga mulai memperluas digitalisasi ke layanan retribusi daerah. Salah satu langkah awal yang telah diterapkan adalah sistem pembayaran retribusi parkir secara nontunai yang mulai diberlakukan di sejumlah titik di Kota Balikpapan.
“Digitalisasi retribusi tidak berhenti di parkir saja. Ke depan, jenis retribusi lainnya akan kami siapkan untuk beralih ke sistem digital, baik dari sisi pembayaran maupun pengelolaannya,” jelasnya.
Menurut Idham, penerapan layanan digital ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran, sekaligus meningkatkan efektivitas dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan sistem yang semakin modern, masyarakat terbantu dan potensi PAD dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Balikpapan,” tutupnya. (*/jan)














