• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Kemenag PPU Imbau Umat Muslim Tunaikan Zakat Mal di Bulan Ramadhan

admin by admin
Maret 14, 2025
in Advetorial, PPU
0
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Syahrir

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Syahrir

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Seputarkata.com – Menunaikan zakat mal menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang memenuhi syarat, terutama di bulan Ramadhan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Syahrir, mengingatkan pentingnya menyalurkan zakat mal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Zakat mal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas,” jelasnya pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam perhitungannya, nisab zakat mal ditentukan berdasarkan harga emas saat ini. Misalnya, jika harga emas Rp 1.700.000 per gram, maka batas minimal harta yang wajib dikenai zakat mal adalah Rp 145.500.000 dalam setahun.

“Jika seseorang memiliki harta sebesar itu dalam satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari totalnya,” ungkap Syahrir.

Dengan perhitungan tersebut, seseorang dengan penghasilan Rp 145.500.000 per tahun harus membayar zakat mal sebesar Rp 3.612.000 per tahun atau sekitar Rp 341.000 per bulan.

Zakat mal tidak hanya berlaku untuk uang tunai, tetapi juga mencakup berbagai bentuk harta lainnya, seperti:

Investasi finansial (saham, obligasi, dan reksadana). Hasil pertambangan dan tangkapan laut. Aset lain dengan nilai ekonomi yang berkembang.

“Masyarakat bisa menyalurkan zakat mal kapan saja, tetapi bulan Ramadhan menjadi momen yang baik untuk memperbanyak amal,” tambahnya.

Syahrir berharap masyarakat PPU semakin memahami kewajiban zakat mal dan menunaikannya dengan tepat. Selain sebagai bentuk ketaatan, zakat juga memiliki peran dalam membantu mereka yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

“Zakat mal bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk pemerataan ekonomi di masyarakat,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)

Tags: Diskominfo PPUPemkab PPU
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Kemenag PPU Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Sesuai Harga Beras Lokal

Next Post

PT KBS Perluas Jangkauan, Dua Tahun ke Depan Targetkan Pertumbuhan 100 Persen

admin

admin

Next Post
PT KBS Perluas Jangkauan, Dua Tahun ke Depan Targetkan Pertumbuhan 100 Persen

PT KBS Perluas Jangkauan, Dua Tahun ke Depan Targetkan Pertumbuhan 100 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar

Pemkab PPU Tegaskan Disiplin ASN dan THL dalam Pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama 2025

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto

Pemkab PPU Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi