NUSANTARA, Seputarkata.com – Pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pemberian insentif PPh Final 0%.
Kebijakan ini ditujukan bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 50 miliar, sebagai upaya memperkuat ekonomi lokal dan mendorong pertumbuhan usaha di kawasan IKN.
Agar dapat memanfaatkan insentif ini, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah syarat, seperti beroperasi di wilayah IKN, melakukan investasi di bawah Rp10 miliar, memenuhi kriteria UMKM unggul, serta mengajukan permohonan maksimal tiga bulan setelah berinvestasi.
Pelaku UMKM penerima insentif juga diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet tahunan, serta mematuhi aturan perpajakan sesuai regulasi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang insentif perpajakan di IKN.
Menurut Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, insentif ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan ekosistem usaha yang inklusif.
“Insentif ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas ini demi meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN.
Bagi pelaku usaha yang berminat, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Instagram Invest Nusantara atau laman resmi Investara. (*/jan)














