PENAJAM, Seputarkata.com – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami tantangan serius. 13 desa, terutama di Kecamatan Babulu dan Sepaku, belum berhasil mencairkan dana tersebut.
Permasalahan ini berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa desa-desa di Kecamatan Sepaku dan Babulu memerlukan waktu lebih lama untuk proses verifikasi.
“Desa di Kecamatan Sepaku dan Babulu memang paling banyak, sehingga memerlukan waktu lebih dalam proses verifikasinya,” ungkap Tita pada Senin, 7 Oktober 2024.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah masalah administrasi. Banyak perangkat desa yang belum melengkapi persyaratan administrasi, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Saat mereka merasa sudah lengkap, ternyata ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi,” tambahnya, menyoroti perlunya perhatian ekstra terhadap dokumen yang harus disiapkan.
DPMD PPU sedang berupaya mempercepat pencairan dengan bekerja sama dengan pendamping tenaga profesional desa dan tim verifikasi kecamatan.
Namun, proses verifikasi di tingkat kecamatan tetap memakan waktu, karena setiap dokumen harus diperiksa secara detail.
“Kami akan bekerja sama dengan pendamping profesional desa dan tim verifikasi kecamatan agar segera menyelesaikan permasalahan administrasi mereka,” tegas Tita.
Tita mengungkapkan harapannya agar desa-desa yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat segera melakukannya.
“Kami berharap desa-desa yang belum selesai bisa segera memenuhi persyaratan administrasi agar dana bisa segera dicairkan,” sebutnya.
Dari tantangan ini, terlihat bahwa DPMD PPU memiliki komitmen untuk memastikan bahwa Alokasi Dana Desa dapat dimanfaatkan dengan baik untuk program-program pembangunan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukungan dan kolaborasi yang tepat, diharapkan pencairan dana dapat segera terlaksana, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)














