BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kasus antara sopir angkutan kota (Angkot) dan pengemudi Bus Balikpapan City Trans (BCT) terkait dugaan intimidasi dan kekerasan diselesaikan secara damai, setelah melalui proses mediasi yang diprakarsai oleh Sat Reskrim Polresta Balikpapan pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini secara kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum.
Perdamaian tersebut diresmikan melalui penandatanganan surat perjanjian oleh perwakilan masing-masing pihak.
Perwakilan sopir angkot, Hendra, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh beberapa rekannya, dan berharap kejadian serupa tidak akan terulang.
“Kami meminta maaf atas perilaku yang tidak pantas dari beberapa sopir angkot, serta kepada keluarga besar Adat Paser,” ungkap Hendra.
Muhammad Rafisa, pengemudi bus yang menjadi korban dalam insiden ini dan juga merupakan putra asli Paser, turut menyampaikan permohonan maaf.
Dia menegaskan bahwa tindakannya murni dalam kapasitasnya sebagai pengemudi bus yang bertugas di bawah Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, sehingga keamanan dan kedamaian di Balikpapan tetap terjaga,” ujar Rafisa.
Ardiansyah, Ketua 1 Sepakat Adat Paser, juga memberikan pernyataan bahwa insiden tersebut telah dimaafkan, namun ia berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami berharap insiden seperti ini tidak terjadi lagi,” tutur Ardiansyah.
Meskipun mediasi telah berakhir, sopir angkot yang terlibat masih harus menghadapi denda adat Paser yang akan disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Penyelesaian denda ini dijadwalkan akan dilakukan pada Minggu, 25 Agustus 2024. (*/jan)














