BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Acara Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, sambutan dari Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Neny Dwi Winahyu, yang menekankan peran penting acara ini dalam meningkatkan perhatian terhadap hak dan perlindungan anak.
Menurut Rahmad Mas’ud, peringatan ini memiliki tujuan strategis dalam upaya membangun manusia Indonesia secara holistik. Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi memerlukan kontribusi aktif dari masyarakat luas, termasuk organisasi non-pemerintah, komunitas, dan individu.
“Semua pihak perlu terlibat untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan terpenuhi,” ujar Rahmad Mas’ud.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, yang merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta menetapkan peraturan tentang Kota Layak Anak.
“Peraturan ini bertujuan untuk menguatkan posisi Balikpapan sebagai kota layak anak, mendukung terwujudnya Indonesia layak anak pada tahun 2030, dan mempersiapkan generasi untuk Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Dengan mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” acara ini diharapkan dapat memotivasi anak-anak Indonesia untuk berkembang menjadi generasi yang unggul dan berkontribusi positif.
Rahmad Mas’ud juga menekankan beberapa isu penting seperti akses pendidikan yang memadai, layanan kesehatan yang berkualitas, perlindungan dari kekerasan, dan hak anak untuk bermain serta mengembangkan bakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif terlibat dalam program-program dan kegiatan yang mendukung perlindungan dan kesejahteraan anak, sehingga Balikpapan dapat menjadi kota yang ramah anak,” tambahnya. (*/jan)



