BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengusulkan agar Pemerintah Kota memberikan dukungan berupa pembiayaan jasa konsultan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Usulan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, agar lebih mudah memenuhi kewajiban perizinan sebelum mendirikan bangunan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang, menilai biaya penyusunan dokumen teknis yang dilakukan konsultan masih menjadi hambatan terbesar bagi masyarakat. Padahal, PBG merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum pembangunan rumah tinggal maupun bangunan usaha dilakukan.
Menurutnya, banyak warga yang sebenarnya ingin mengurus izin secara resmi, namun mengurungkan niat karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa konsultan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah agar proses perizinan menjadi lebih mudah dijangkau.
“Yang memberatkan masyarakat saat ini bukan hanya proses administrasinya, tetapi juga biaya jasa konsultan yang cukup tinggi. Kami berharap DPMPTSP dapat mengkaji pola yang sudah diterapkan di beberapa daerah, di mana jasa konsultan dibiayai melalui APBD,” ujar Danang, Senin 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut dapat diberikan secara selektif dengan menetapkan kriteria penerima. Salah satunya difokuskan pada pembangunan rumah sederhana dengan ukuran tertentu sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Danang, rumah dengan tipe sekitar 40 hingga 60 dapat menjadi prioritas dalam program tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terbebani biaya awal yang besar ketika hendak mengurus PBG.
Selain meringankan pengeluaran warga, kebijakan tersebut diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan. Semakin banyak bangunan yang memiliki PBG, maka potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi juga diperkirakan akan meningkat.
“Selama ini target retribusi PBG belum maksimal karena masyarakat sudah terbebani biaya konsultan sebelum membayar retribusi. Jika hambatan itu bisa dikurangi, saya yakin jumlah pengajuan PBG akan meningkat,” katanya.
Komisi I DPRD menilai langkah tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung tertib administrasi pembangunan di Kota Balikpapan. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD guna membiayai jasa konsultan bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Danang berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pemerintah daerah ke depan.
Dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah, proses pengurusan PBG diharapkan menjadi lebih cepat, terjangkau, serta mendorong masyarakat untuk membangun sesuai aturan yang berlaku. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)













