BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Penataan kawasan Pasar Pandan Sari kembali menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Meski pemerintah telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di area yang tidak semestinya, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan yang berarti.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan persoalan utama bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan konsistensi pelaksanaannya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman.
“Regulasinya sudah lengkap, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan wali kota. Yang menjadi tantangan sekarang adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh instansi yang memiliki kewenangan,” ujar Taufik, Senin 3 Agustus 2026.
Ia menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam memastikan aturan tersebut diterapkan di lapangan. Namun, pelaksanaan pengawasan dinilai masih bersifat sementara sehingga pedagang kembali menempati lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan.
Menurut Taufik, upaya penertiban seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya dalam beberapa hari setelah operasi berlangsung. Tanpa pengawasan yang rutin, kondisi pasar akan kembali seperti semula dan tujuan penataan sulit tercapai.
“Satpol PP sudah diberikan anggaran untuk melaksanakan tugas tersebut. Jangan sampai penertiban hanya dilakukan beberapa hari, kemudian berhenti. Masyarakat tentu ingin melihat hasil nyata dari penggunaan anggaran yang telah dialokasikan,” katanya.
Selain pengawasan lapangan, Taufik juga menekankan pentingnya koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung program penataan Pasar Pandan Sari. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi memerlukan komitmen bersama yang dipimpin langsung oleh kepala daerah.
Ia menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk memastikan anggaran yang telah disetujui benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, penataan Pasar Pandan Sari masih perlu dievaluasi. Pemerintah harus melihat kembali kondisi pedagang, kebutuhan masyarakat, serta memastikan peta penataan yang telah disusun benar-benar diterapkan di lapangan,” tegasnya.
Komisi II DPRD berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan agar penataan Pasar Pandan Sari dapat berjalan lebih efektif. Dengan pengawasan yang konsisten dan pelaksanaan aturan yang tegas, kawasan pasar diharapkan menjadi lebih tertib, nyaman, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














