BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Sengketa jual beli tanah seluas sekitar 1,1 hektare di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, memasuki babak baru. Pihak pembeli melalui kuasa hukumnya meminta Polda Kalimantan Timur membuka kembali perkara setelah laporan dugaan penipuan dihentikan pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Ibu Ramlah, Dedi Putra Pakpahan, mengatakan kliennya telah mengeluarkan uang sebesar Rp576,8 juta secara bertahap selama hampir tiga tahun. Pembayaran tersebut diawali dengan uang muka sebesar Rp200 juta.
Menurut Dedi, pembayaran dilakukan secara bertahap karena pihak penjual menyampaikan bahwa masih diperlukan proses pengurusan penetapan ahli waris. Saat transaksi berlangsung, sertifikat tanah disebut masih tercatat atas nama orang tua pihak terlapor.
“Klien kami sudah membayar secara bertahap dengan total Rp576,8 juta. DP awal sebesar Rp200 juta, kemudian ada pembayaran berikutnya dengan alasan untuk mengurus penetapan ahli waris,” kata Dedi saat diwawancarai, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah pembayaran uang muka, sertifikat tanah sempat diserahkan kepada kliennya pada 1 Desember 2022. Namun, beberapa bulan kemudian, tepatnya 10 Mei 2023, sertifikat tersebut kembali diambil oleh pihak terlapor dengan alasan untuk kebutuhan pengurusan penetapan ahli waris.
Tanah yang menjadi objek transaksi memiliki luas sekitar 1,1 hektare dengan harga kesepakatan sekitar Rp280 ribu per meter persegi. Jika dihitung berdasarkan luas tersebut, nilai keseluruhan transaksi mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Meski pembayaran yang telah dilakukan baru sekitar Rp576,8 juta, Dedi menyebut kliennya masih berniat meneruskan transaksi. Bahkan, pihaknya mengaku siap membayar sisa kewajiban apabila proses jual beli dapat dilanjutkan hingga pembuatan Akta Jual Beli atau AJB serta balik nama sertifikat.
“Kami masih menginginkan tanah tersebut. Kalau proses jual belinya bisa dilanjutkan, kami sudah menyiapkan uang untuk melunasi,” ujarnya.
Persoalan kemudian berkembang setelah pihak pembeli memperoleh informasi bahwa tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Dedi mengaku kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pembatalan transaksi maupun penjualan kepada pihak lain. Bahkan, hingga Juli 2025, pihak terlapor disebut masih meminta pembayaran untuk keperluan pengurusan penetapan ahli waris.
“Tidak pernah ada pemberitahuan. Sampai Juli 2025 beliau masih meminta uang untuk mengurus proses penetapan waris. Segala proses saat itu dibayar oleh klien kami, termasuk BPHTB sekitar Rp40 juta,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, pihak Ibu Ramlah melaporkan dugaan penipuan ke Polda Kaltim pada 22 Februari 2026.
Namun, proses penyelidikan kemudian dihentikan Ditreskrimum Polda Kaltim. Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan diterbitkan pada 28 Juli 2026.
Dedi juga mempersoalkan adanya pengembalian dana kepada kliennya. Ia menyebut terdapat uang sebesar Rp630 juta yang dikembalikan, meski pihak pembeli tidak pernah menerima penjelasan langsung mengenai dasar maupun maksud pengembalian tersebut.
“Uang yang sudah kami bayarkan rupanya dikembalikan secara diam-diam sebesar Rp630 juta. Jumlahnya lebih besar dari nominal DP yang kami bayarkan, sehingga klien kami juga tidak mengetahui uang itu untuk apa,” katanya.
Informasi mengenai pengembalian uang tersebut, lanjut Dedi, justru diketahui dari pihak kelurahan.
Pihak pembeli kemudian berupaya mengembalikan dana tersebut kepada pihak penjual. Namun, upaya itu terkendala karena rekening yang sebelumnya digunakan untuk transaksi disebut telah ditutup.
Dedi mengatakan informasi dari Bank BCA menyebut rekening tersebut telah ditutup sejak 23 Februari 2026.
Merasa keberatan dengan penghentian penyelidikan, pihak Ibu Ramlah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada pengawasan penyidikan dan Bidpropam Polda Kaltim pada 6 Agustus 2026.
Permohonan tersebut diajukan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan sekaligus memperoleh kepastian hukum atas laporan yang sebelumnya telah dibuat.
“Kami memohon gelar perkara khusus untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar penghentian laporan kami pada tahap penyelidikan. Kami ingin mendapatkan kepastian hukum dan berharap perkara ini dapat dilanjutkan,” tegas Dedi.
Selain menempuh jalur pidana, pihak Ibu Ramlah juga mengajukan gugatan perdata terkait objek tanah tersebut. Gugatan ditujukan kepada Herman Karyadi dan sejumlah ahli waris lainnya karena sertifikat tanah masih tercatat atas nama orang tua Herman.
Persoalan hukum juga berkembang ke laporan lain. Dedi menyebut kliennya dilaporkan Herman Karyadi atas dugaan penyerobotan lahan atau memasuki lahan tanpa izin.
“Kami juga sudah mengajukan gugatan perdata untuk mencari kepastian hukum. Klien kami masih menginginkan tanah tersebut karena lokasinya bersebelahan dengan tanah miliknya,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, kliennya telah menguasai tanah tersebut selama kurang lebih empat tahun dengan seizin pemilik karena merasa transaksi pembelian telah dilakukan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, membenarkan adanya penghentian penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Menurut Tedy, Ditreskrimum Polda Kaltim menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan pada 28 Juli 2026. Sebelum penghentian, perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara pada 20 Juli 2026.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dimaksud bukan merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga penyelidikannya dihentikan,” kata Tedy, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara.
“Penghentian penyelidikan tersebut merupakan kesimpulan proses penyelidikan berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara,” ujarnya.
Tedy mengatakan Polda Kaltim tetap berkomitmen menyampaikan informasi secara transparan, objektif dan berimbang dengan tetap menghormati proses hukum serta kewenangan penyidik.
Apabila diperlukan penjelasan lebih teknis terkait konstruksi perkara maupun pertimbangan penyidik, Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan fungsi yang menangani perkara agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat.
(*/jan)













