BALIKPAPAN, Seputarkata.com – DPRD Kota Balikpapan menilai pelibatan masyarakat di tingkat lingkungan perlu diperkuat untuk mendongkrak kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Salah satu unsur yang dinilai strategis adalah peran ketua rukun tetangga (RT) sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan keberadaan RT seharusnya dapat dimaksimalkan untuk membantu pemerintah menyosialisasikan pentingnya pembayaran pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut dia, para ketua RT memiliki posisi penting karena berinteraksi langsung dengan warga dan memahami kondisi lingkungan masing-masing.
Dengan kedekatan itu, RT dinilai bisa berperan sebagai penghubung informasi sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak menunda kewajiban perpajakan.
“Peran kelompok masyarakat, khususnya RT, harus lebih dioptimalkan dalam mengingatkan wajib pajak, baik terkait PBB maupun BPHTB. Selama ini upaya itu belum berjalan maksimal,” ujar Taufik, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan skema insentif bagi RT yang dinilai berhasil mendorong tingkat kepatuhan pajak di lingkungannya.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga pemacu agar perangkat lingkungan lebih aktif melakukan pendekatan kepada warga.
Bagi DPRD, strategi peningkatan pendapatan daerah tidak cukup hanya mengandalkan sistem administrasi dan penagihan formal. Dibutuhkan pula keterlibatan unsur masyarakat yang memahami karakter wilayah, sehingga edukasi dan ajakan membayar pajak bisa dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.
Taufik menilai, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, semakin besar pula peluang pemerintah daerah mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan. Penerimaan dari sektor pajak daerah, lanjut dia, menjadi salah satu penopang penting dalam pembiayaan pembangunan kota dan pelayanan publik.
Karena itu, Komisi II DPRD Balikpapan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan kelompok masyarakat di tingkat bawah.
Langkah tersebut dipandang penting agar target penerimaan pajak daerah pada 2027 tidak hanya tercapai, tetapi juga berpotensi melampaui proyeksi yang sudah disusun.
“Harapannya target pajak daerah pada 2027 bisa terpenuhi. Bahkan kalau memungkinkan, realisasinya dapat melebihi target yang sudah ditetapkan,” katanya.
Dorongan untuk memperbesar peran RT ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif bahwa pajak daerah bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan kontribusi nyata warga terhadap pembangunan Balikpapan. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














