BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Menjelang Hari Raya Iduladha, aktivitas penjualan sapi kurban mulai bermunculan di sejumlah titik di Kota Balikpapan.
DPRD Kota Balikpapan meminta para pedagang tetap mematuhi aturan agar lapak penjualan tidak mengganggu ketertiban maupun kenyamanan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, mengatakan meningkatnya kebutuhan hewan kurban setiap tahun memang memicu bertambahnya lokasi penjualan sementara.
Namun, penggunaan ruang publik seperti trotoar, bahu jalan, maupun area permukiman sebagai kandang dadakan dinilai harus dihindari.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari kemacetan, kebersihan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas warga di sekitar lokasi penjualan.
“Kalau sampai menggunakan fasilitas umum tentu bisa mengganggu masyarakat. Karena itu penempatan lapak harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, Balikpapan hingga kini masih bergantung pada pasokan sapi dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan Iduladha.
Keterbatasan stok ternak lokal membuat pedagang dari berbagai daerah mulai masuk ke Balikpapan menjelang musim kurban.
Meski demikian, seluruh pedagang diminta tetap mengikuti ketentuan pemerintah daerah, termasuk terkait izin operasional dan lokasi penjualan yang diperbolehkan.
Jafar menilai sistem penjualan yang terpusat akan lebih mudah diawasi dibanding lapak yang tersebar di pinggir jalan atau kawasan padat penduduk. Dengan pengawasan yang lebih terarah, potensi gangguan terhadap masyarakat juga dapat diminimalisasi.
Ia juga menyoroti keberadaan pedagang musiman dari luar daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, pedagang lokal umumnya sudah memahami titik-titik penjualan yang biasa digunakan setiap tahun, sedangkan pedagang baru berpotensi membuka lapak di lokasi yang tidak sesuai aturan.
“Yang terpenting aktivitas jual beli tetap tertib dan tidak merugikan warga sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan sebelumnya telah menetapkan bahwa seluruh penjual hewan kurban wajib memiliki izin sebelum beroperasi.
Selain pengawasan lokasi penjualan, pemerintah juga melakukan pemeriksaan kesehatan ternak guna memastikan sapi yang dipasarkan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Pedagang juga diminta menjaga kebersihan lingkungan selama masa penjualan berlangsung, termasuk membersihkan kembali area lapak setelah aktivitas penjualan selesai agar tidak meninggalkan limbah maupun bau yang mengganggu masyarakat. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














