BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, dengan penekanan pada pengaturan zonasi dan penyediaan fasilitas logistik yang memadai.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara Fraksi, Danang Eko Susanto, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin 27 Oktober 2025.
Danang menilai gudang memiliki peran strategis dalam rantai distribusi barang, apalagi seiring meningkatnya aktivitas perdagangan dan industri di Balikpapan.
Namun, banyak gudang saat ini berdiri di lokasi yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk di pusat kota dan permukiman, sehingga menimbulkan kemacetan, gangguan mobilitas, dan ketidaknyamanan warga.
“Masalah klasik adalah truk kontainer sering parkir di bahu jalan karena fasilitas parkir tidak memadai. Ini jelas mengganggu masyarakat dan estetika kota,” ujarnya.
Fraksi Gerindra mengusulkan agar kawasan pergudangan dipusatkan di Balikpapan Utara, KM 13, yang memiliki akses strategis ke Pelabuhan Peti Kemas, jalan utama kota, Tol Balsam, dan Bandara SAMS Sepinggan.
Kawasan ini dinilai ideal sebagai pusat distribusi logistik ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Kalimantan Timur lainnya karena termasuk area komersial dan industri.
Menurut Danang, Raperda harus menjadi payung hukum untuk pengawasan, penataan, dan pembinaan gudang, termasuk pengaturan ukuran, fungsi, dan jenis barang yang disimpan. Ia juga menekankan perlunya Rencana Induk Infrastruktur Logistik, seperti fasilitas parkir yang memadai di setiap kawasan pergudangan.
Fraksi Gerindra menekankan pendekatan konstruktif dan transisi realistis bagi pelaku usaha agar mereka bisa menyesuaikan diri dengan regulasi. Raperda juga perlu memuat sanksi tegas dan proporsional sesuai ketentuan hukum bagi pelanggar, tanpa diskriminasi.
“Raperda ini bukan sekadar soal penertiban, tapi juga memberikan panduan yang jelas dan solusi bagi industri dan masyarakat. Dengan aturan yang tepat, Balikpapan bisa menjadi kota tertib, aman, dan mendukung pertumbuhan logistik serta industri,” ujar Danang.
Dengan dukungan Fraksi Gerindra, Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang diharapkan dapat menjadi regulasi yang efektif, adil, dan ramah terhadap perkembangan industri, sekaligus menjaga kenyamanan warga dan ketertiban kota. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



