BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat pengendalian penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial dan perkembangan era digital yang memunculkan berbagai pola distribusi baru.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menegaskan bahwa penyusunan aturan tersebut tidak berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan karakter religius kota.
“Ini bukan untuk menaikkan PAD. Berdasarkan survei kami, kontribusinya terhadap pendapatan daerah juga tidak signifikan. Fokusnya adalah pada pengendalian, bukan pelarangan,” jelas Andi, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurutnya, istilah pengendalian dipilih karena regulasi nasional tetap memberikan ruang bagi distribusi minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Bahkan, untuk golongan A, izin usaha diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Namun, peraturan daerah yang selama ini berlaku dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu tantangan baru yang ditemukan ialah praktik penjualan minuman beralkohol secara daring (online).
“Kami menemukan ada penjualan alkohol lewat platform online. Ini menandakan perda lama belum mampu menjawab tantangan pengawasan di era digital,” ujarnya.
Meski Balikpapan dikenal sebagai kota beriman dengan slogan Bersih, Indah, Aman, dan Nyaman, praktik penjualan ilegal masih ditemukan di sejumlah tempat hiburan malam. Beberapa di antaranya menjual minuman golongan B dan C tanpa izin resmi dari pemerintah kota.
Sementara itu, untuk produk golongan A, pengawasan menjadi lebih kompleks karena izin distribusi langsung berada di tangan pemerintah pusat. Ia mencontohkan, di sejumlah kota besar, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart sudah dapat menjual minuman golongan A.
“Makanya kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur sesuai kearifan lokal. Balikpapan harus punya aturan yang melindungi karakter kotanya,” tegas Andi.
Melalui revisi perda ini, DPRD Balikpapan berharap dapat memperkuat pengawasan distribusi, lokasi penjualan, dan perizinan usaha. Selain itu, aturan juga akan memperjelas batasan siapa yang berhak membeli dan di mana minuman tersebut boleh dijual.
“Jadi bukan pelarangan, tapi pengendalian yang terukur. Karena pusat tidak melarang, maka daerah wajib mengatur agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” pungkasnya. (*/ADV/DRPD Balikpapan/jan)



